Suara Dalam Sholat (5)
Membaca aamiin di akhir surat alfatihah saat sholat hukumnya
wajib. Ini berlaku bagi imam dan makmum, terlebih munfarid (orang yang sholat
sendirian). Dalil dari ketetapan ini adalah sabda nabi shollallohu alaihi
wasallam :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ
النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا
فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Huroiroh : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam
bersabda : Apabila imam mengucapkan aamiin maka beraminlah karena sesungguhnya
siapa yang serentak bacaan aamiinnya dengan aamiin malaikat maka akan diampuni
baginya dosa-dosa terdahulu [HR Bukhori, Muslim, Malik, Nasa’i, Abu Daud,
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah]
Dilihat dari hadits di atas, kita bisa mengambil kesimpulan
bahwa bacaan aamiin diucapkan dengan suara jahr baik imam maupun makmum. Imam
Bukhori membuat judul dalam kitab shohihnya :
باب
جَهْرِ الإِمَامِ بِالتَّأْمِينِ
Bab Imam Menjahrkan Bacaan Aamiin
Imam Bukhori juga berkata :
أَمَّنَ
ابْنُ الزُّبَيْرِ وَمَنْ وَرَاءَهُ حَتَّى إِنَّ لِلْمَسْجِدِ لَلَجَّ
Ibnu Zubair dan orang yang ada di
belakangnya (makmum) mengucapkan aamiin hingga terdengar suara gemuruh di
masjid
Abu Malik Kamal Assayyid berkata :
فالصحيح أن التأمين واجب على الإمام والمأموم
والمنفرد مطلقا جهرا في الجهرية وسرا في السرية والله أعلم
Pendapat yang benar bahwa bacaan aamiin hukumnya wajib bagi
imam, makmum dan munfarid secara mutlaq. Dibaca jahr pada sholat jahriyyah dan
dibaca sirr pada sholat sirriyyah. Wallohu a’lam
Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal Assayyid 1/333