Antara Thoun Dan Corona (16)
Hukum asli adalah haram bahkan nabi shollallohu alaihi
wasallam menyamakannya dengan orang yang lari dari medan perang :
عنْ جَابِرَ بْن عَبْدِ اللَّهِ
الأَنْصَارِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْفَارُّ مِنَ
الطَّاعُونِ كَالْفَارِّ مِنَ الزَّحْفِ وَالصَّابِرُ فِيهِ كَالصَّابِرِ فِى الزحف
Dari Jabir Bin Abdulloh Al Anshori berkata : Rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Lari dari thoun seperti lari dari medan
perang dan orang yang bersabar di dalamnya seperti orang yang bersabar di medan
perang [HR Ahmad]
عَنْ جَابِرَ بْن عَبْدِ اللَّهِ
يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ فِى
الطَّاعُونِ الْفَارُّ مِنْهُ كَالْفَارِّ
يَوْمَ الزَّحْفِ وَمَنْ صَبَرَ فِيهِ كَانَ لَهُ أَجْرُ شَهِيدٍ
Dari Jabir Bin Abdulloh berkata : Aku mendengar rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda tentang thoun : Lari dari thoun seperti
lari pada hari peperangan dan siapa yang bersabar di dalamnya dia mendapat
pahala syahid [HR Ahmad]
Lari dari medan perang dimasukkan oleh rosululloh shollallohu
alaihi wasallam ke dalam satu diantara tujuh dosa yang mencelakakan. Ini
menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang lari negerinya saat thoun menjalar.
Kendati demikian, Ibnu Hajar Al Atsqolani membahas sisi lain
tentang dibolehkannya bagi seseorang untuk keluar dari negeri yang sedang
berjangkit thoun. Kenapa bisa begitu ? Karena lari dari medan perang kendati
hukumnya haram, ternyata Alloh di surat al anfal memberi pengecualian :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ
الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا
مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ
مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan
orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu
membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di
waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan
diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan
membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat
buruklah tempat kembalinya [al anfal : 15-16]
Sebagaimana lari dari medan perang diperbolehkan karena ada
alasan maka demikian juga keluar dari negeri yang terkena wabah thoun,
diperbolehkan bila ada alasan. Oleh karena itu Ibnu Hajar Al Atsqolani membagi
tiga kondisi orang yang keluar dari negeri itu ketika thoun sedang mewabah :
Pertama :
Keluar demi menghindarkan diri dari terkena dampak penyakit.
Sikap seperti ini haram hukumnya sebagaimana yang dimaksud oleh dua hadits di
atas.
Kedua :
Keluar karena ada tujuan. Seperti ada orang yang memiliki
rencana untuk pergi ke luar negeri. Saat itu penyakit belum muncul. Pada hari
dimana dia harus keluar, tiba-tiba thoun datang. Maka dalam kondisi seperti ini
yang bersangkutan diperbolehkan untuk keluar.
Ketiga :
Ada orang yang memiliki hajat maka ia berniat untuk pergi dan
tersisip dalam hati keinginan untuk merasa aman daripada tinggal di negerinya
yang tersebar penyakit thoun. Dalam kondisi seperti ini, para ulama berbeda
pendapat.
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 16/252
Berlanjut besok, in sya Alloh