Hukum Memasuki Negeri Yang Sedang Mewabah Penyakit Thoun



Antara Thoun Dan Corona (17)

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melarangnya :

قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ  . فَرَجَعَ عُمَرُ مِنْ سَرْغَ . وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ إِنَّمَا انْصَرَفَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ  

Bila kalian mendengar thoun terjadi di sebuah negeri maka janganlah kalian memasukinya. Dan bila thoun ada di sebuah negeri sementara kalian ada di dalamnya maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya [HR Bukhori]

Sebagian ulama membolehkan seseorang memasuki negeri yang sedang terjangkit wabah mematikan bila kedatangannya dibutuhkan seperti tenaga medis sementara yang bersangkutan memiliki rasa tawakal yang kuat. Oleh karena itu, Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :

كَمَا حَكَاهُ الْبَغَوِيُّ فِي شَرْح السُّنَّة عَنْ قَوْم أَنَّهُمْ حَمَلُوا النَّهْي عَلَى التَّنْزِيه ، وَأَنَّ الْقُدُوم عَلَيْهِ جَائِز لِمَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ التَّوَكُّل ، وَالِانْصِرَاف عَنْهُ رُخْصَة   

Sebagaimana yang disebutkan oleh Albaghowi dalam syarhus sunnah tentang kaum yang menilai larangan (yang ada pada hadits) sebagai tanzih (bukan bermakna haram, akan tetapi sebagai upaya membersihkan diri agar tidak terjerumus ke dalam madlorot). Memasuki negeri itu hukumnya boleh bila sikap tawakal mendominasinya. Tidak memasukinya bagian dari rukhshoh

Maroji’ :

Fathul Bari 16/252