Sedikitlah Dalam Tertawa



Tertawa Dalam Timbangan Aqidah Dan Fiqih (7)

Hukum asli tertawa adalah mubah. Ia bisa berubah manakala tertawa mendominasi hidup seseorang. Seolah dengan tertawa, hidup seseorang dinilai bahagia. Padahal, manusia akan banyak menghadapi peristiwa yang tidak mungkin disikapi dengan canda dan tawa. Semisal kematian. Dari sakarotul maut hingga pencabutan nyawa dan selanjutnya alam barzakh dimana manusia akan tinggal sendirian sementara fitnah kubur dari malaikat munkar dan nakir sudah menanti.

Bila alam kubur dianggap menyeramkan, tentu kondisi pada hari kiamat jauh lebih dahsyat lagi. Seorang yang hari-harinya dipenuhi dengan tawa tidak mungkin memiliki kesadaran untuk merenungkan hal ini. Inilah yang disebut mati hati sebagaimana yang disabdakan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ    

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Jangan banyak tertawa karena banyak tertawa akan mematikan hati [HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah]