Mengakhirkan Sholat (8)
Ada sebagian orang yang biasa menunaikan sholat dzuhur pukul
14.00, bahkan ada yang berani menunaikannya pukul 15.00. Padahal lima menit
sesudah itu, waktu ashar masuk. Mereka berargumen dengan hadits :
عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ رضي الله عنه أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَوَّلُ اَلْوَقْتِ رِضْوَانُ اَللَّهُ
وَأَوْسَطُهُ رَحْمَةُ اَللَّهِ; وَآخِرُهُ عَفْوُ اَللَّهِ أَخْرَجَهُ
اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ جِدًّا
Dari
Abu Mahdzurah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Permulaan
waktu adalah ridlo Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah dan akhir waktunya
ampunan Allah. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.
Hadits
ini terlalu lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Imam Shon’ani berkata :
أخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ ؛
لِأَنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ " يَعْقُوبَ بْنِ الْوَلِيدِ الْمَدَنِيِّ " ،
قَالَ أَحْمَدُ : كَانَ مِنْ الْكَذَّابِينَ الْكِبَارِ ، وَكَذَّبَهُ ابْنُ
مِعْيَنٍ ، وَتَرَكَهُ النَّسَائِيّ ، وَنَسَبَهُ ابْنُ حِبَّانَ إلَى الْوَضْعِ
Dikeluarkan
oleh Ad Daraquthni dengan sanad dloif karena berasal dari riwayat Ya’qub Bin Al
Walid Al Madaniy. (Imam) Ahmad berkata : Ia bagian dari pembesar pendusta. Ibnu
Mi’yan menilainya pendusta, Imam Nasa’i meninggalkannya. Ibnu Hibban menuduhnya
sebagai pemalsu hadits.
Maroji’
:
Subulussalam,
Imam Shon’ani 1/392