Mengakhirkan Sholat (9)
Seperti
seorang yang terjebak kemacetan sementara dirinya belum menunaikan sholat
ashar. Terlepas dari kemacetan, segera ia tunaikan sholat ashar. Ketika hendak
memasuki rokaat kedua, tiba-tiba adzan maghrib berkumandang. Nabi shollallohu
memerintahkan yang bersangkutan untuk tetap meneruskan sholatnya.
Menjelang
matahari terbit, seorang baru bangun. Tergopoh-gopoh orang ini segera berwudlu
dan menunaikan sholat shubuh. Tepat matahari terbit, ia baru saja berada di
rokaat kedua. Kepada orang ini, syariat menetapkan agar dia melanjutkan sholat
shubuhnya hingga selesai.
Termasuk
seorang yang masuk masjid untuk sholat
shubuh saat imam sudah ada di rokaat kedua. Selama dia masih sempat ikut ruku
bersama imam, maka sholat jumat yang ia tunaikan dinilai syah. Contoh-contoh
ini berdasarkan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَدْرَكَ
مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلِ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ
اَلصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ
اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : Barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum
matahari terbit maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh dan barangsiapa yang
telah mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah
mendapatkan shalat Ashar [Muttafaq Alaihi]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم مَنْ أَدْرَكَ
رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ اَلْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى,
وَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari sholat Jum'at atau
sholat lainnya, maka hendaklah ia menambah rakaat lainnya yang kurang, dan
dengan itu sempurnalah sholatnya [HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Daruquthni]