Mengakhirkan Sholat (4)
Alloh berfirman :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ
أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan
menemui kesesatan [maryam : 59]
Pada ayat ini Alloh memadukan antara sikap menyia-nyiakan
sholat dengan sikap menuruti hawa nafsu. Ibnu Mas’ud menafsirkan
menyia-nyaiakan sholat dengan :
تأخيرها
عن وقتها
Mengakhirkan sholat dari waktunya
Ini menunjukkan bahwa ketundukan seseorang kepada hawa
nafsunya tidak bisa dipisahkan dengan sikap mengulur-ulurkan pelaksanaan sholat
hingga keluar dari waktunya.