Peringatan Berkaitan Dengan Aturan Shof (11)
Salah satu cara menyusun shof yang benar adalah
menyempurnakan shof pertama terlebih dahulu. Bila sudah penuh, baru
diperbolehkan menyusun shof ke dua. Bila ada orang yang sholat sendirian di
belakang shof, sementara shof di depannya masih ada celah untuk dimasuki, maka sholat
orang yang bersangkutan dinyatakan batal. Hal ini berdasarakan hadits :
عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي
الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي
خَلْفَ اَلصَّفِّ وَحْدَهُ, فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ اَلصَّلَاةَ.
Dari
Wabishoh Ibnu Ma'bad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah melihat seseorang sholat di belakang shaf sendirian. Maka
beliau menyuruhnya agar mengulangi sholatnya [HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi]
وَلَهُ عَنْ طَلْق ٍ ( لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ
خَلْفَ اَلصَّفِّ ) وَزَادَ اَلطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ وَابِصَةَ: ( أَلَا
دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ اِجْتَرَرْتَ رَجُلًا? )
Menurut
riwayatnya dari Tholq Ibnu Ali r.a : Tidak sempurna sholat seseorang yang sendirian
di belakang shaf. Thabrani menambahkan dalam hadits Wabishoh : Mengapa engkau
tidak masuk dalam shaf mereka atau engkau tarik seseorang ?