Hukum
Membongkar Kuburan (6)
Sebagaimana kita ketahui bahwa jenazah syuhada uhud dikubur
di tempat dimana mereka berperang. Satu lobang diisi dua jenazah. Jabir Bin
Abdulloh merasa tidak berkenan dengan ayahnya yang dikubur dalam satu lobang dengan
orang lain. Setelah berlalu enam bulan, dibongkarlah kuburan itu, lalu ayahnya
dikeluarkan dan ditanam di tempat lain. Sebuah riwayat menyebutkan :
عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه قَالَ
دُفِنَ مَعَ أَبِى رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِى حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ
فِى قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ وفي رواية وَدُفِنَ
مَعَهُ آخَرُ فِى قَبْرٍ ، ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِى أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ
الآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ ، فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ
وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ .
Dari Jabir rodliyallohu anhu berkata : Dikubur bersama ayahku
seorang laki-laki. Hatiku tidak berkenan hingga aku keluarkan dari kuburnya
untuk dikubur sendirian. Riwayat lain menyebutkan : ........ ayahku dikubur
bersama orang lain dalam satu lobang lalu hatiku tidak berkenan kalau beliau
aku biarkan bersama orang lain. Akupun akhirnya mengeluarkannya setelah berlalu
enam bulan. Ternyata kondisi beliau seperti baru saja aku kuburkan kecuali
telinganya [HR Bukhori]
Riwayat di atas menunjukkan bahwa pemindahan mayit ke lobang
lain, berkenaan dengan maslahat keturunannya bukan si mayit. Hal ni menunjukkan
akan bolehnya memindahkan mayit atas dasar keinginan keluarga mayit