Jabir Bin Abdulloh membongkar Kubur Ayahnya

 

Hukum Membongkar Kuburan (6)

Sebagaimana kita ketahui bahwa jenazah syuhada uhud dikubur di tempat dimana mereka berperang. Satu lobang diisi dua jenazah. Jabir Bin Abdulloh merasa tidak berkenan dengan ayahnya yang dikubur dalam satu lobang dengan orang lain. Setelah berlalu enam bulan, dibongkarlah kuburan itu, lalu ayahnya dikeluarkan dan ditanam di tempat lain. Sebuah riwayat menyebutkan :

عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِى رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِى حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِى قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ وفي رواية  وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِى قَبْرٍ ، ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِى أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ ، فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ .  

Dari Jabir rodliyallohu anhu berkata : Dikubur bersama ayahku seorang laki-laki. Hatiku tidak berkenan hingga aku keluarkan dari kuburnya untuk dikubur sendirian. Riwayat lain menyebutkan : ........ ayahku dikubur bersama orang lain dalam satu lobang lalu hatiku tidak berkenan kalau beliau aku biarkan bersama orang lain. Akupun akhirnya mengeluarkannya setelah berlalu enam bulan. Ternyata kondisi beliau seperti baru saja aku kuburkan kecuali telinganya [HR Bukhori]

Riwayat di atas menunjukkan bahwa pemindahan mayit ke lobang lain, berkenaan dengan maslahat keturunannya bukan si mayit. Hal ni menunjukkan akan bolehnya memindahkan mayit atas dasar keinginan keluarga mayit