Membangun
Masjid Dan Penggusuran
Membangun
Masjid (7)
Menggusur lahan demi pembangunan masjid bila terwujud
maslahat dan madlorot bisa dihindarkan,
maka hukumnya boleh. Masjid nabawi berdiri, tidak bisa dipisahkan dengan
penggusuran.
Saat rosululloh shollallohu alaihi memasuki pusat kota
Madinah, beliau mengendarai onta yang diberi nama Al Qoshwa. Nabi shollallohu
alaihi wasallam turun dari onta dan selanjutnya membiarkannya berjalan. Kepada
penduduk Madinah, beliau bersabda :
خلوا
سبيلها ؛ فإنها مأمورة
Berikan jalan kepadanya (biarkan berjalan jangan dihalangi)
karena dia diperintah
Maksudnya berjalan dan berhentinya onta atas ketentuan Alloh.
Ternyata Al Qoshwa berhenti di tanah Abu Ayyub yang merupakan bagian dari suku
Bani Najar. Karenanya masjid akan didirikan di tempat itu
Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam bersabda kepada
pemuka-pemukanya :
يَا
بَنِى النَّجَّارِ ثَامِنُونِى بِحَائِطِكُمْ هَذَا
Wahai Bani Najar, juallah tanah
kalian ini kepadaku
Karena permintaan datang dari rosululloh shollallohu alaihi
wasallam dan tujuannya adalah pembangunan masjid, mereka berkata :
لاَ
وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ
Tidak, demi Alloh. Kami tidak meminta
harganya selain kepada Alloh
Kalimat ini menunjukkan bahwa mereka ingin memakafkannya
karena Alloh. Tentang kondisi tanah itu, Anas Bin Malik berkata :
كَانَ
فِيهِ نَخْلٌ وَقُبُورُ الْمُشْرِكِينَ وَخِرَبٌ
Di tanah itu ada pohon korma, kuburan orang-orang musyrik dan
bangunan tua yang sudah roboh
Selanjutnya Anas berkata :
فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
بِالنَّخْلِ فَقُطِعَ وَبِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَنُبِشَتْ وَبِالْخِرَبِ
فُسُوِّيَتْ
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memerintahkan agar
pohon kurma ditebang, kubur orang-orang musyrik dibongkar (mayatnya dipindah ke
tempat lain) dan rumah yang sudah rusak agar diratakan [HR Bukhori, Muslim,
Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah]
Penggusuran terjadi atas kerelaan pemilik tanah. Ini bukti
bahwa menggusur tanah demi pembangunan masjid, bila terjamin maslahat dan sisi
madlorot bisa dihindarkan maka hukumnya boleh.