Membangun Masjid Dan Penggusuran

 

Membangun Masjid Dan Penggusuran

Membangun Masjid (7)

Menggusur lahan demi pembangunan masjid bila terwujud maslahat dan madlorot  bisa dihindarkan, maka hukumnya boleh. Masjid nabawi berdiri, tidak bisa dipisahkan dengan penggusuran.

Saat rosululloh shollallohu alaihi memasuki pusat kota Madinah, beliau mengendarai onta yang diberi nama Al Qoshwa. Nabi shollallohu alaihi wasallam turun dari onta dan selanjutnya membiarkannya berjalan. Kepada penduduk Madinah, beliau bersabda : 

خلوا سبيلها ؛ فإنها مأمورة

Berikan jalan kepadanya (biarkan berjalan jangan dihalangi) karena dia diperintah

Maksudnya berjalan dan berhentinya onta atas ketentuan Alloh. Ternyata Al Qoshwa berhenti di tanah Abu Ayyub yang merupakan bagian dari suku Bani Najar. Karenanya masjid akan didirikan di tempat itu

Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam bersabda kepada pemuka-pemukanya :

يَا بَنِى النَّجَّارِ ثَامِنُونِى بِحَائِطِكُمْ هَذَا

Wahai Bani Najar, juallah tanah kalian ini kepadaku

Karena permintaan datang dari rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan tujuannya adalah pembangunan masjid, mereka berkata :

لاَ وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ

Tidak, demi Alloh. Kami tidak meminta harganya selain kepada Alloh

Kalimat ini menunjukkan bahwa mereka ingin memakafkannya karena Alloh. Tentang kondisi tanah itu, Anas Bin Malik berkata :

كَانَ فِيهِ نَخْلٌ وَقُبُورُ الْمُشْرِكِينَ وَخِرَبٌ

Di tanah itu ada pohon korma, kuburan orang-orang musyrik dan bangunan tua yang sudah roboh

Selanjutnya Anas berkata :

فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالنَّخْلِ فَقُطِعَ وَبِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَنُبِشَتْ وَبِالْخِرَبِ فُسُوِّيَتْ  

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memerintahkan agar pohon kurma ditebang, kubur orang-orang musyrik dibongkar (mayatnya dipindah ke tempat lain) dan rumah yang sudah rusak agar diratakan [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah]

Penggusuran terjadi atas kerelaan pemilik tanah. Ini bukti bahwa menggusur tanah demi pembangunan masjid, bila terjamin maslahat dan sisi madlorot bisa dihindarkan maka hukumnya boleh.