Syubhat Pertama Pendukung Masjid Masuk Komplek Pekuburan

 

Antara Masjid Dan Kuburan (8)

Mereka berargumen dengan dengan apa yang terjadi dengan ash habul kahfi. Ketika masyarakat mengetahui bahwa ketujuh pemuda itu meninggal di gua, masyarakat memiliki keinginan untuk membuat bangunan di atas gua itu. Harapan itu mendapat respon dari penguasa. Tidak hanya sekedar bangunan, bahkan penguasa saat itu berkehendak agar didirikan masjid. Hal ini difirmankan oleh Alloh :

إِذْ يَتَنَازَعُونَ بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِمْ بُنْيَانًا رَبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا

Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata : Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Rob mereka lebih mengetahui tentang mereka. Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata : Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah masjid (rumah ibadah) di atasnya [alkahfi : 21]

Ayat inilah yang sering dijadikan argumentasi akan bolehnya membangun masjid di komplek kubur. Syubhat ini bisa kita jawab dengan dua hal :

Pertama : Ide pembangunan masjid keluar dari penguasa bukan ulama atau nabi

Terlebih Ibnu Katsir menyebut bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status penguasa yang dimaksud, apakah dia mukmin atau musyrik

Kedua : Ide membangun masjid di atas kuburan bukan syariat umat ini 

Karena hal ini sudah ditetapkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam akan keharamannya :

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى مَرَضِهِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّى أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا  

Dari Aisyah rodliyallohu anha : Dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda saat sakit yang mengantarkannya kepada kematian : Alloh melaknat yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid. Aisyah berkata : Seandainya bukan karena hal itu, niscaya mereka memperlihatkan kubur beliau, akan tetapi khawatir dijadikan sebagai masjid [HR Bukhori, Muslim, Ahmad dan Abu Daud]