Antara Masjid Dan Kuburan (8)
Mereka berargumen dengan dengan apa
yang terjadi dengan ash habul kahfi. Ketika masyarakat mengetahui bahwa ketujuh
pemuda itu meninggal di gua, masyarakat memiliki keinginan untuk membuat
bangunan di atas gua itu. Harapan itu mendapat respon dari penguasa. Tidak
hanya sekedar bangunan, bahkan penguasa saat itu berkehendak agar didirikan
masjid. Hal ini difirmankan oleh Alloh :
إِذْ يَتَنَازَعُونَ
بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ فَقَالُوا
ابْنُوا عَلَيْهِمْ بُنْيَانًا رَبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ قَالَ الَّذِينَ
غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا
Ketika orang-orang itu berselisih tentang
urusan mereka, orang-orang itu berkata : Dirikanlah sebuah bangunan di atas
(gua) mereka, Rob mereka lebih mengetahui tentang mereka. Orang-orang yang
berkuasa atas urusan mereka berkata : Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah masjid
(rumah ibadah) di atasnya [alkahfi : 21]
Ayat inilah yang sering dijadikan argumentasi
akan bolehnya membangun masjid di komplek kubur. Syubhat ini bisa kita jawab
dengan dua hal :
Pertama : Ide pembangunan masjid keluar dari
penguasa bukan ulama atau nabi
Terlebih Ibnu Katsir menyebut bahwa para ulama
berbeda pendapat tentang status penguasa yang dimaksud, apakah dia mukmin atau
musyrik
Kedua : Ide membangun masjid di atas kuburan
bukan syariat umat ini
Karena hal ini sudah ditetapkan oleh
rosululloh shollallohu alaihi wasallam akan keharamannya :
عَنْ عَائِشَةَ رضى
الله عنها عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى مَرَضِهِ الَّذِى مَاتَ
فِيهِ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا. قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ
أَنِّى أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Dari
nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda saat sakit yang mengantarkannya
kepada kematian : Alloh melaknat yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan
kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid. Aisyah berkata : Seandainya bukan
karena hal itu, niscaya mereka memperlihatkan kubur beliau, akan tetapi
khawatir dijadikan sebagai masjid [HR Bukhori, Muslim, Ahmad dan Abu Daud]