Sholat Di Masjid

 

Sholat Di Masjid

Syariat Bani Isroil Yang Dimansukh Oleh Islam (5)

Kaum nasrani dan yahudi memiliki prinsip bahwa sholat hanya ditunaikan di masjid atau gereja dalam bahasa mereka. Hal ini membuat mereka tidak akan menunaikan sholat selama berhari-hari atau berbulan-bulan bila sedang mengadakan safar.

Ini berbeda dengan umat rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Bila waktu sholat tiba, kita bisa menegakkan sholat di manapun berada. Trotoar jalan, pematang sawah atau kebun dan lainnya bisa dijadakan sarana untuk sholat. nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاَثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

Dari Khudzaifah berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Kita dilebihkan atas umat manusia (kaum sebelum kita) dengan tiga hal : Dijadikan shof-shof kita seperti shof-shof para malaikat. Dijadikan bagi kita bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat sholat) dan dijadikan tanahnya bagi kita sebagai sarana bersuci bila kita tidak mendapatkan air [HR Muslim]

Adapun sholat umat terdahulu, Imam Ahmad meriwayatkan hadits yang bersumber dari Amru Bin Syuaib :

إِنَّمَا كَانُوا يُصَلُّونَ فِى كَنَائِسِهِمْ وَبِيَعِهِمْ

Sesungguhnya mereka hanya sholat di dalam kanisah (tempat ibadah kaum nasarani) dan biya’ (tempat ibadah kaum yahudi)