Sholat Di Masjid
Syariat Bani Isroil Yang Dimansukh
Oleh Islam (5)
Kaum nasrani dan yahudi memiliki prinsip bahwa sholat hanya
ditunaikan di masjid atau gereja dalam bahasa mereka. Hal ini membuat mereka
tidak akan menunaikan sholat selama berhari-hari atau berbulan-bulan bila
sedang mengadakan safar.
Ini berbeda dengan umat rosululloh shollallohu alaihi
wasallam. Bila waktu sholat tiba, kita bisa menegakkan sholat di manapun
berada. Trotoar jalan, pematang sawah atau kebun dan lainnya bisa dijadakan
sarana untuk sholat. nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاَثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا
كَصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
Dari Khudzaifah berkata : Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Kita dilebihkan atas umat manusia (kaum sebelum kita)
dengan tiga hal : Dijadikan shof-shof kita seperti shof-shof para malaikat.
Dijadikan bagi kita bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat sholat) dan
dijadikan tanahnya bagi kita sebagai sarana bersuci bila kita tidak mendapatkan
air [HR Muslim]
Adapun sholat umat terdahulu, Imam Ahmad meriwayatkan hadits
yang bersumber dari Amru Bin Syuaib :
إِنَّمَا كَانُوا يُصَلُّونَ فِى كَنَائِسِهِمْ
وَبِيَعِهِمْ
Sesungguhnya mereka hanya sholat di dalam kanisah (tempat
ibadah kaum nasarani) dan biya’ (tempat ibadah kaum yahudi)