Mengkavling Tempat Ala Onta
Perilaku Binatang Yang Tidak Boleh
Ditiru (7)
Terkadang di sebuah masjid ada orang yang selalu menempati
bagian pojok depan sebelah kanan. Semua jamaah tahu perilaku orang itu sehingga
mereka segan untuk berada di tempatnya.
Mengkavling tempat sholat mendatangkan banyak kerugian. Yang
bersangkutan akan memiliki satu saksi saja pada hari kiamat berkenaan tempat
yang ia injak saat berada di masjid untuk menunaikan sholat. Bukankah tempat
yang kita duduki akan memberi kesaksian ?
Yang kedua, perilaku tersebut akan memunculkan kemalasan dan
kebencian. Bila ada orang lain menempati tempatnya, tentu pengkavling akan
benci kepada orang itu dan dirinya akan malas atau tidak khusyu saat menunaikan
sholat. Oleh karena itu, nabi melarang perbuatan ini :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ
السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِى الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ
الْبَعِيرُ.
Dari Abdurrohman Bin Syiblin berkata : Rosululloh shollallohu
alaihi wasallam melarang meniru patukan burung gagak, membentangkan tangan
seperti binatang buas dan seseorang yang mengkavling tempat di masjid seperti
onta yang biasa mengkavling tempat duduk [HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu
Khuzaimah, Addarimi dan Ibnu Majah]
Penulis Aunul Ma’bud berkata :
وَحِكْمَته أَنْ يُؤَدِّي إِلَى
الشُّهْرَة وَالرِّيَاء وَالسُّمْعَة وَالتَّقَيُّد بِالْعَادَاتِ وَالْحُظُوظ
وَالشَّهَوَات
Hikmah dari pelarangan ini adalah (sikap tersebut) akan
menimbulkan syuhroh (ingin terkenal), riya, terbelenggu dengan kebiasaan, mencari
keuntungan dan ambisi
Maroji’ :
Aunul Ma’bud 2/357