Mengkavling Tempat Ala Onta

 

Mengkavling Tempat Ala Onta

Perilaku Binatang Yang Tidak Boleh Ditiru (7)

Terkadang di sebuah masjid ada orang yang selalu menempati bagian pojok depan sebelah kanan. Semua jamaah tahu perilaku orang itu sehingga mereka segan untuk berada di tempatnya.

Mengkavling tempat sholat mendatangkan banyak kerugian. Yang bersangkutan akan memiliki satu saksi saja pada hari kiamat berkenaan tempat yang ia injak saat berada di masjid untuk menunaikan sholat. Bukankah tempat yang kita duduki akan memberi kesaksian ?

Yang kedua, perilaku tersebut akan memunculkan kemalasan dan kebencian. Bila ada orang lain menempati tempatnya, tentu pengkavling akan benci kepada orang itu dan dirinya akan malas atau tidak khusyu saat menunaikan sholat. Oleh karena itu, nabi melarang perbuatan ini :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِى الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ.  

Dari Abdurrohman Bin Syiblin berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melarang meniru patukan burung gagak, membentangkan tangan seperti binatang buas dan seseorang yang mengkavling tempat di masjid seperti onta yang biasa mengkavling tempat duduk [HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Addarimi dan Ibnu Majah]

Penulis Aunul Ma’bud berkata :

وَحِكْمَته أَنْ يُؤَدِّي إِلَى الشُّهْرَة وَالرِّيَاء وَالسُّمْعَة وَالتَّقَيُّد بِالْعَادَاتِ وَالْحُظُوظ وَالشَّهَوَات

Hikmah dari pelarangan ini adalah (sikap tersebut) akan menimbulkan syuhroh (ingin terkenal), riya, terbelenggu dengan kebiasaan, mencari keuntungan dan ambisi  

Maroji’ :

Aunul Ma’bud 2/357