Syair Dalam Timbangan Aqidah (10)
Setengah jam sebelum adzan, santri pondok pesantren biasa
sudah berada di masjid. Mereka pergi ke masjid tidak dengan tangan kosong.
Rata-rata mereka membawa al quran atau buku pelajaran. Kita dapati diantara
mereka memegang buku al fiyyah Ibnu Malik, kitab berisi kaedah nahwu shorof
yang disusun dengan gaya bahasa syair.
Pertanyaannya adalah, apakah boleh membaca syair (seperti
syair Alfiyah Ibnu Malik) di masjid ? Apakah masjid hanya terbatas tilawatul
quran atau hadits hingga selain keduanya tidak boleh dibaca ? Ada sebagian
ulama melarang syair dibaca di masjid berdasarkan hadits :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
جَدِّهِ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ
Dari
Amru Bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya berkata : Rosululloh shollallohu
alaihi wasallam melarang mendendangkan syair-syair di masjid [HR Ibnu
Khuzaimah]
Inilah
yang dipahami oleh Umar Bin Khothob sehingga ketika Hasan Bin Tasbit bersyair
di masjid mendapatkan tatapan tajam dari Umar sebagaimana yang diceritakan oleh
Hasan Bin Tsabit :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ أَنَّ
عُمَرَ رضي الله عنه مُرَّ بِحَسَّانَ يَنْشُدُ فِي اَلْمَسْجِدِ فَلَحَظَ
إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ كُنْتُ أَنْشُدُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ
مِنْكَ
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Umar (Bin Khothob) Radliyallaahu 'anhu
melewati Hassan yang sedang bersyair di dalam masjid lalu ia memandangnya. Maka
berkatalah Hassan : Aku juga pernah bersyair di dalamnya dan di dalamnya ada
orang yang lebih mulia daripada engkau [Muttafaq Alaihi]
Hadits
di atas menunjukkan pembelaan dirinya atas ketidak setujuan Umar atas syair
yang ia bawakan di masjid. Hasan berargumen bahwa orang yang lebih baik dari
Umar, maksudnya rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak mempermasalahkan
apa yang telah ia lakukan. Bahkan dalam riwayat lain, Hasan meminta pembelaan
kepada Abu Huroiroh yang saat itu ada di masjid dengan berkata :
أَنْشُدُكَ اللَّهَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم يَقُولُ أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ
Aku
memohon kepada Alloh melalui dirimu, apakah engkau mendengar rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Berikan jawaban (dengan syair) untuk
membelaku. Ya Alloh, berikan pertolongan untuknya melalui ruhul qudus (jibril)
?
Mendengar
permintaan Hasan Bin Tsabit, Abu Huroiroh memberi kesaksian dengan berkata :
Benar ! [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban]
Dua
hadits yang terkesan kontradiksi berkenaan larangan bersyair di masjid dan yang
membolehkannya disimpulkan oleh Imam Shon’ani dengan berkata :
وَجُمِعَ بَيْنَهَا وَبَيْنِ حَدِيثِ الْبَابِ
بِأَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى تَنَاشُدِ أَشْعَارِ الْجَاهِلِيَّةِ وَأَهْلِ
الْبَطَالَةِ وَمَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ غَرَضٌ صَحِيحٌ وَالْمَأْذُونُ فِيهِ مَا
سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ وَقِيلَ الْمَأْذُونُ فِيهِ مَشْرُوطٌ بِأَنْ لَا يَكُونَ
ذَلِكَ مِمَّا يَشْغَلُ مَنْ فِي الْمَسْجِدِ
Dipadukan
antara hadits yang melarang dan hadits yang ada pada bab ini, bahwa larangan
yang dimaksud adalah mendendangkan syair-syair jahiliyyah dan ahli kebatilan
dan syair apa saja yang tidak memiliki tujuan yang benar. Adapun yang
dibolehkan adalah syair yang bersih dari itu semua. Ada juga yang berpendapat
bahwa yang diizinkan disyaratkan untuk tidak membuat terganggu orang yang ada
di masjid.
Maroji’
:
Subulussalam,
Imam Shon’ani 2/44