Bisa Diambil Manfaatnya Dengan Disamak


Bangkai (5)

Kulit binatang bisa diambil manfaatnya dengan menyamaknya. Dari kulit inilah, akhirnya kita bisa menjadikannya sebagai hasil kerajinan tangan. Tas, sepatu, ember, baju, beduk, reban dan lainnya. Syariat sangat menganjurkan pemanfaatan kulit meski status biantangnya adalah bangkai :

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci.   [HR Muslim]

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ  

Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya [HR Ibnu Hibban] 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلاَةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ  هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ  فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ. فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا   

Dari Ibnu Abbas berkata : Budak Maimunah mendapat sedekah berupa kambing, lalu mati. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melewatinya. Beliau bersabda : Kenapa kalian tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya sehingga kalian mengambil manfaatnya. Mereka berkata : Itu adalah bangkai. Beliau bersabda : Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya

عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ  

Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda : Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata : Ia benar-benar telah mati. Beliau bersabda : Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam [HR Abu Dawud dan Nasa'i]

Imam Nawawi memberikan rincian tentang status penyamakan kulit binatang berdasar pendapat para ulama :

Pertama :

Dalam madzhab Syafi’i diperbolehkan menyamak semua kulit bangkai kecuali anjing dan babi untuk dimanfaatkan penggunaannya bagi benda cair dan kering. Hal itu tidak membedakan antara binatang yang halal dan haram dimakan.

Kedua :

Kulit tidak dianggap suci dengan penyamakan. Ini adalah pendapt Umar Bin Khothob dan Aisyah.

Ketiga :

Diperbolehkan penyamakan kulit dari hewan yang halal dimakan. Ini adalah pendapat Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur dan Ishaq Rohwaih.

Keempat :

Diperbolehkan memanfaatkan kulit dari semua binatang kecuali babi. Ini adalah pendapat dari Imam Hanafi.

Kelima :

Diperbolehkan memanfaatkan kulit dari semua binatang bagian luarnya bukan bagian dalamnya. Kulit hanya dibolehkan digunakan untuk benda kering. Ini adalah pendapat Imam Malik.

Keenam :

Diperbolehkan memanfaatkan semua kulit termasuk anjing dan babi baik bagian luar dan dalam. Ini adalah pendapat Abu Daud dan madzhab dzohiri

Ketujuh :

Diperbolehkan memanfaatkan kulit meski tidak disamak dan diperbolehkan penggunaannya untuk benda kering dan cair. Ini adalah pendapat Azzuhri.

Menajiskan Benda Cair


Bangkai (4)

Islam membagi status bangkai yang jatuh ke makanan menjadi dua, yaitu makanan basah dan makanan kering. Untuk makanan cair seperti minyak, sop dan lainnya maka bangkai merusak dan membuat makanan menjadi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi. Adapun bila terkena benda kering seperti mentega, roti, beras dan lainnya maka cukup di buang permukaan makanan yang terkena bangkai. Sisanya masih layak untuk dikonsumsi. Kaedah ini berdasar dua hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  إِذَا وَقَعَتْ اَلْفَأْرَةُ فِي اَلسَّمْنِ, فَإِنْ كَانَ جَامِداً فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَإِنْ كَانَ مَايِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ  

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair [HR Ahmad dan Abu Dawud] 

عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَرَضِيَ عَنْهَا أَنَّ فَأْرَةً وَقَعَتْ فِي سَمْنٍ, فَمَاتَتْ فِيهِ, فَسُئِلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْهَا. فَقَالَ: أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَكُلُوهُ  

Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menjawab : Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa) [HR Bukhari, Ahmad dan Nasa'i]


Dua Bangkai Yang Halal


Bangkai (3)

Yaitu ikan dan belalang :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ  

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut : Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal Dikeluarkan oleh [HR Imam Empat dan Ibnu Syaibah] 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ  

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung [HR Ahmad dan Ibnu Majah] 

Hukum Asli Bangkai Adalah Haram


Bangkai (2)

Tiga kali Alloh menyebutkannya dalam alquran :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [albaqoroh : 173]

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [annahl : 115]

Kendati haram, ayat-ayat di atas memberikan istitsna’ (pengecualian) sehingga bangkai bisa dimakan dengan syarat :

Pertama : Terpaksa (karena lapar)

Kedua : Tidak menginginkannya

Ketiga : Tidak melampaui batas, artinya makan bangkai sekedar mempertahankan hidup dan segera menghentikannya ketika menemukan makanan halal.

Definisi Bangkai


Bangkai (1)

Baragam makna bangkai dikemukakan para mufassirin (ulama tafsir). Dalam tafsir almuyassar disebutkan :

التي لم تذبح بطريقة شرعية  

Binatang yang tidak disembelih dengan cara syar’i

Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata :

ما مات بغير تذكية شرعية  

Apa saja yang mati tanpa penyembelihan syar’i

Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata :

ما مات من الحيوان حتف أنفه بدون تذكية

Hewan yang mati secara tidak wajar, tanpa penyembelihan

Syaikh Abul Hasan Ali Bin Muhammad Bin Ibrohim Bin Umar Asy Syaihi berkata :

أما الميتة فكل ما فارقته روحه من غير ذكاة مما يذبح  

Apa saja yang ruhnya berpisah tanpa penyembelihan

Sementara Alloh memberikan penjabaran makna bangkai dalam surat almaidah dengan hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh dari ketinggian, ditanduk, dan yang diterkam oleh binatang buas :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ  

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [almaidah : 3]

Selain itu, rosululloh shollallohu alaihi wasallam juga memberi tambahan bagi kriteria bangkai dengan bersabda :

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ  

Dari Abu Waqid berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Apa saja yang dipotong dari organ tubuh binatang yag masih hidup, maka itu adalah bangkai [HR Abu Daud, Addarimi, Ibnu Majah dan Tirmidzi]