(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam
Sholat 12)
Hukum asal menoleh di dalam
sholat adalah terlarang. Hal ini didasarkan oleh sebuah hadits :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلِالْتِفَاتِ فِي اَلصَّلَاةِ ? فَقَالَ هُوَ
اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ رَوَاهُ
اَلْبُخَارِيُّ وَلِلتِّرْمِذِيِّ عَنْ أَنَسٍ وَصَحَّحَهُ إِيَّاكَ وَالِالْتِفَاتَ فِي اَلصَّلَاةِ
فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ فَإِنْ كَانَ فَلَا بُدَّ فَفِي اَلتَّطَوُّعِ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang
(hukumnya) menoleh dalam sholat. Beliau menjawab : Ia adalah copetan yang
dilakukan setan terhadap sholat hamba. Riwayat Bukhari. Menurut hadits shahih
Tirmidzi : Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak jika memang
terpaksa lakukanlah dalam sholat sunat
Hadits di atas mengandung pelajaran :
·
Setan
mengganggu manusia di dalam sholat
·
Bukti
keberhasilan dari godaannya pada menolehnya seorang muslim di dalam sholat
·
Rukhshoh
menoleh diberikan pada sholat sunnah
·
Status
sholat seseorang yang menoleh di dalamnya adalah rusak
Ibnu Hajar dalam fathul bari menyebut bahwa yang dimaksud
rusak di sini adalah rusak kekhusyuan sholatnya. Hal itu juga menunjukkan
betapa buruknya menoleh di dalam sholat, karena seorang hamba ketika menunaikan
sholat, ia sedang menghadap Robnya. Sementara setan berhasil memalingkan
perhatiannya.
Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, meski dalam sholat
wajib menoleh diperbolehkan untuk dilakukan. Ini pernah dilakukan oleh Abu
Bakar. Hal itu terjadi saat rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak
kunjung tiba di masjid. Akhirnya para sahabat bersepakat agar Abu Bakar menjadi
imam. Ketika memulai takbir, tiba-tiba nabi shollallohu alaihi wasallam datang
dengan menyibak shof hingga berada di shof pertama. Seisi masjid bertepuk untuk
memberi isyarat kepada Abu Bakar akan kedatangan beliau. Abu Bakarpun menoleh
ke belakang yang kemudian nabi shollallohu alaihi wasallam maju ke depan.
Peristiwa ini dikomentari oleh Syaikh Mushthofa Albugho :
Diperbolehkannya menoleh di dalam sholat untuk satu keperluan
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al
Atsqolani 2/291
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh
Mushthofa Albugho 1/216