Onta (23)
Bekam adalah sunnah rosululloh shollallohu alaihi wasallam.
Ia adalah salah satu wasilah dalam menjaga kesehatan. Fakta telah membuktikan
akan kebenaran syariat ini. Yang menjadi bahan perbedaan di kalangan para ulama
adalah imbalan dari profesi bekam sebagaimana yang marak di klinik-klinik
bekam. Sebelum membahas permasalahan ini, ada baiknya bila kita tahu terlebih
dahulu hadits-hadits yang berkenaan dengannya :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ ، وَأَمَرَ
أَهْلَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا مِنْ خَرَاجِهِ
Dari Anas bin Malik rodliyallohu anhu, berkata : Abu Thoibah
(seorang budak) membekam nabi shollalllohu alaihi wasallam lalu beliau
perintahkan untuk memberinya satu atau dua sho’ dari makanan. Selanjutnya
beliau berbicara kepada tuannya untuk meringankan setorannya [HR Bukhori]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما
قَالَ احْتَجَمَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم
وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ .
Dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma, berkata : Nabi
shollallohu alaihi wasallam berbekam dan memberi imbalan kepada pembekam [HR Bukhori Muslim]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما
قَالَ احْتَجَمَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم وَأَعْطَى الَّذِى حَجَمَهُ ،
وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
Dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma, berkata : Nabi
shollallohu alaihi wasallam berbekam dan memberi imbalan kepada pembekam. Seandainya upah
bekam itu diharamkan, tentu beliau tidak akan memberinya imbalan [HR Bukhori]
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ
أَنَسًا رضى الله عنه يَقُولُ كَانَ النَّبِىُّ
صلى الله عليه وسلم يَحْتَجِمُ ،
وَلَمْ يَكُنْ يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ
Dari Amru bim Amir, berkata : Aku mendengar Anas rodliyallohu
anhu berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam biasa berbekam dan beliau tidak
pernah mendzolimi seseorang akan upahnya
[HR Bukhori Muslim]
عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ
عَنْهُ فَذَكَرَ لَهُ الْحَاجَةَ فَقَالَ
اعْلِفْهُ نَوَاضِحَكَ
Dari Harom bin Muhaishoh dari bapaknya, bahwasanya dirinya
bertanya kepada nabi shollallohu alaihi wasallam tentang profesi bekam. Beliau
melarangnya. Ketika disebutkan bahwa ia membutuhkan upah itu maka beliau
bersabda : Manfaatkan upah itu untuk makanan nawadlih (onta yang biasa
mengangkut air) [HR Ahmad dan Ibnu Majah]
عَنْ
رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم كَسْبُ اَلْحَجَّامِ
خَبِيثٌ
Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda : Pekerjaan tukang bekam adalah jelek [HR Muslim]
Beragam pendapat
menyikapi hadits-hadits di atas :
Jumhur ulama menilai haram dan selanjutkan mereka berkata :
Bekam adalah profesi yang mengandung kehinaan akan tetapi bukan harom, mereka
menilai larangan dimaksudkan sebagai tanzih (sikap menjauhi perbuatan yang
tidak pantas, bukan haram)
Imam Ahmad dan sejumlah ulama membedakan profesi bekam antara
orang merdeka dan budak. Mereka membenci pekerjaan ini disandang oleh orang
merdeka. Mereka diharamkan memakan penghasilan bekam untuk kepentingan
pribadinya akan tetapi diperbolehkan untuk keperluan hamba sahaya dan binatang,
sementara bila pelakunya adalah sahaya diperbolehkan mendapat upah secara
mutlak. Dasar dari pendapat ini adalah bahwa pembekam yang mengeluarkan darah
nabi shollallohu alaihi wasallam adalah berstatus sebagai budak. Di hadits
disebut Abu Thoibah.
Dua pendapat di atas disebutkan oleh ibnu Hajar Al Atsqolani
dalam Fathul barinya.
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berpendapat bahwa
profesi bekam adalah khobits (buruk) akan tetapi ke-khobitsan-nya tidak
berstatus haram sebagaimana makanan yang mengundang aroma tidak sedap (bawang
dan semisalnya) juga tidak bernilai haram. Dengan kalimat lain beliau berkata :
Bawang disebut khobits karena baunya, sedangkan bekam disebut khobits bila
dijadikan profesi.
Walhasil kesimpulan dari
keterangan di atas :
a. Tidak
sepantasnya menentukan upah bekam kepada pasien pada tiap titik bekam
b. Sebaiknya bekam
jangan dijadikan sebagai profesi
c. Bila mendapat
imbalan sementara kita masih memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan maka
sebaiknya dialihkan pemanfaatannya bagi binatang peliharaan, seperti onta atau
orang miskin
Maroji :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/564
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/380