Pertanyaan Kaum Wanita (30)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ جَعَلْتُ عَلَى عَيْنِي صَبْرًا, بَعْدَ أَنْ
تُوُفِّيَ أَبُو سَلَمَةَ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّهُ
يَشِبُ اَلْوَجْهَ, فَلَا تَجْعَلِيهِ إِلَّا بِاللَّيْلِ, وَانْزِعِيهِ
بِالنَّهَارِ, وَلَا تَمْتَشِطِي بِالطِّيبِ, وَلَا بِالْحِنَّاءِ, فَإِنَّهُ
خِضَابٌ قُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ أَمْتَشِطُ? قَالَ: بِالسِّدْرِ
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku menggunakan
jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka
janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari,
jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian
itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau
bersabda : "Dengan bidara." [HR
Abu Dawud dan Nasa'i]
وَعَنْهَا; أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ
اِبْنَتِي مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا, وَقَدْ اِشْتَكَتْ عَيْنَهَا,
أَفَنَكْحُلُهَا? قَالَ: لَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang
perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati
suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?.
Beliau bersabda : "Tidak." [Muttafaq Alaihi]
Hadits di atas memberi faedah :
1. Perbedaan antara
zinah (hiasan) dan tandzif (kebersihan)
Ini pendapat Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam. Bagi
wanita yang sedang berada dalam masa idah tidak boleh berzinah (memakai parfum,
kosmetik dan lainnya) yang membuat penampilan lebih menarik yang akhirnya
mengundang laki-laki tertarik untuk meminangnya, akan tetapi bila melakukan
tandzif (kebersihan seperti mandi pakai sabun, dalam hadits disebut daun bidara)
maka hal ini diperbolehkan
2. Larangan
bercelak
Celak bisa berfungsi obat dan kecantikan. Manakala manfaat
sebagai obat dan kosmetik bertemu maka bercelak diharamkan
3. Diperbolehkannya
bersolek di malam hari
Ini ditujukan bagi wanita yang masih berada dalam masa idah.
Sebagian ulama membolehkan wewangian bagi mereka saat membersihkan kemaluan dari
haidl
Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/728