Menggabungkan Antara Tayammum Dan Mandi Janabat Atau Wudlu


Tayamum (16)

Masalah ini disebut dengan aljam’u (menggabungkan) antara al ashlu (wudlu dan mandi) dengan albadil (pengganti berupa tayammum). Hal ini berlaku bagi orang yang sedang terluka dan tidak bisa menggunakan air secara maksimal saat bersuci.

Yang bersangkutan berwudlu atau mandi janabat dengan menghindarkan air pada tempat luka. Selanjutnya bertayammum. Inilah yang disabdakan nabi shollallohu alaihi wasallam :

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ  

Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayammum dan mengikat lukanya dengan kain, setelah itu mengusap atasnya dan mandi untuk seluruh tubuhnya [HR Ahmad, Abu Daud, Addarimi dan Ibnu Majah]

Maroji’ :

Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah 21/466

Tayammum Bagi Mayit


Tayamum (15)

Ini terjadi dalam dua kondisi. Pertama ketika tidak ada air atau ada air yang dalam jumlah terbatas untuk keperluan minum. Situasi seperti ini menyebabkan kita mengambil rukhshoh tayammum berdasar sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ و لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya  [HR al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni]

Kedua, ketika mayat wanita berada di tengah kaum laki-laki. Demi menjaga aurot tubuh dari jenazah, maka tidak perlu dimandikan.

Tayammum Karena Khawatir Kehilangan Waktu Sholat


Tayamum (14)

Seorang akan menunaikan sholat ashar, sementara saat itu matahari hampir tenggelam. Ia tengah berada di tanah tandus. Dua kilo meter dari tempat itu ada sumber mata air, akan tetapi bila dirinya pergi ke pusat air, dipastikan waktu sholat maghrib sudah masuk. Apa yang harus dia dilakukan ? Apakah ia bertayammum, karena tidak ingin kehilangan waktu ashar ? Atau memilih berwudlu meski ia harus menunaikan sholat ashar pada waktu maghrib ?

Ibnu Taimiyyah memilih pendapat pertama. Hal ini berdasar sebuah riwayat :

عَنْ أَبِى جُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الأَنْصَارِىِّ فَقَالَ أَبُو الْجُهَيْمِ أَقْبَلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ ، فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ  

Dari Abu Juhaim berkata : Rosululloh shollallohu aaihi wasallam datang dari arah sumur Jamal. Seorang laki-laki menemuinya lalu mengucapkan salam kepada beliau. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak menjawab salam hingga beliau mendatangi sebuah dinding lalu mengusap wajah dan tangannya

Maroji’ :

Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah 21/439

Pembatal Tayammum


Tayamum (13)

Semua pembatal wudlu adalah pembatal bagi tayammum. Selain itu bertemunya seorang muslim dengan air juga membatalkan tayammum. Misalnya ketika seorang selesai dari tayammumnya. Belum sempat menunaikan sholat, tiba-tiba hujan turun. Dalam kondisi seperti ini maka tayammum yang sudah dilakukannya dinyatakan gugur. Ia harus berwudlu.

Lain halnya bila hujan turun saat sholat tengah ditunaikan. Ia tidak perlu membatalkan sholatnya.

Maroji’ :

Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid 1/205

Bagaimana Cara Tayammum ?


Tayamum (12)

Ada dua cara :

Cara pertama :

Menepuk telapak tangan ke tanah sekali lalu meniupnya setelah itu mengusap telapak tangan kiri atas telapak tangan kanan. Selanjutnya mengusap wajah. Inilah yang diajarkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam kepada Ammar Bin Yasir :

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ  

Sesungguhnya engkau cukup dengan kedua belah tanganmu begini. Lalu beliau menepuk tanah sekali kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya punggung kedua telapak tangan dan wajahnya. [Muttafaq Alaihi] 

Kaifiyat ini adalah pendapat Hambali.

Cara kedua :

Menepuk tangan dua kali. Tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk tangan hingga siku. Kaifiyat ini diambil dari pendapat Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Hal ini berdasarkan riwayat mauquf dari Ibnu Umar :

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku [HR Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf]

Maroji’ :

Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid 1/202-203