Manfaat Tanah (5)
Pada debu terdapat banyak rahmat.
Ketika seorang sujud, dahi diletakkan di lantai yang membuat debu atau kerikil
menempel. Mengusapnya, adalah perbuatan yang dimakruhkan oleh syariat. Nabi
shollallohu alaihi wasallam mengigatkan hal ini :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ
حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Dari
Abu Salamah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Mu'aiqib bahwa
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda tentang seorang laki-laki
yang meratakan debu pada tempat dia bersujud,
Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja. "[HR Muslim]
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي
الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ
أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ اَلْحَصَى فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ
تُوَاجِهُهُ
Dari Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika seseorang di antara
kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang
menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima
dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: Usaplah sekali atau biarkan.
Apa yang dimaksudkan dengan rahmat yang
terdapat pada hadits ini ? Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan
bahwa rahmat ada pada tiap debu atau kerikil. Beliau memaknai rahmat dengan al
afwu (pemaafan) dan alghufron (ampunan). Adapun Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan
perkataan Abu Sholih Assamman :
إِذَا
سَجَدْت فَلَا تَمْسَحِ اَلْحَصَى ، فَإِنَّ كُلَّ حَصَاةٍ تُحِبُّ أَنْ يُسْجَدَ
عَلَيْهَا
Bila engkau sujud maka jangan mengusap debu
karena setiap debu menginginkan dirinya untuk disujudi padanya
Ibnu Rojab Alhambali membagi mengusap wajah
menjadi dua :
[a] Main-main tanpa ada keperluan
Hukumnya makruh karena berbuat sia-sia saat
sholat dimakruhkan sebagaimana bila hal ini dilakukan ketika mendengar khutbah.
Sebuah hadits menyebutkan :
ومن مس الحصى فقد لغا
Barangsiapa yang memegang debu saat mendengar
khutbah, ia telah melakukan perbuatan sia-sia [HR Muslim]
[b] Karena ada keperluan
Seperti lantai yang berupa pasir atau debu
terasa panas sebagaimana yang ada pada masjid di masa nabi shollallohu alaihi
wasallam hidup. Demikian juga bila pasir membuat kulit terasa sakit. Dalam
kondisi seperti ini, maka menyeka pasir diperbolehkan akan tetapi cukup sekali
saja. Hikmah di balik aturan ini agar seorang yang tengah menunaikan sholat
tidak disibukkan dengan perbuatan yang akan merusak kekhusyuan sholat. Abu
Sa’id Alkhudzriyyi ketika ditanya tentang orang yang sibuk dengan debu saat
sholat, ia menjawab :
لو خشع قلب هذا لخشعت جوارحه
Seandainya hatinya khusyu maka akan khusyu
pula anggota tubuhnya
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebagai
teladan umat, telah memberi contoh bahwa beliau tidak disibukkan dengan
menempelnya debu di dahi :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ….. وَإِنِّي رَأَيْتُ كَأَنِّي أَسْجُدُ فِي
طِينٍ وَمَاءٍ وَكَانَ سَقْفُ الْمَسْجِدِ جَرِيدَ النَّخْلِ وَمَا نَرَى فِي السَّمَاءِ
شَيْئًا فَجَاءَتْ قَزْعَةٌ فَأُمْطِرْنَا فَصَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ وَالْمَاءِ عَلَى جَبْهَةِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَرْنَبَتِهِ تَصْدِيقَ رُؤْيَاهُ
Dari
Abu Sa'id Al Khudri : ……… Sungguh aku melihat dalam mimpi, bahwa aku sujud di
atas tanah dan air (yang becek). Pada masa itu atap masjid masih terbuat dari
daun dan pelepah pohon kurma, dan kami tidak melihat sesuatu di atas langit
hingga kemudian datang awan dan turunlah air hujan. Maka Nabi shallallahu
'alaihi wasallam shalat bersama kami hingga aku melihat sisa-sisa tanah dan air
pada wajah dan ujung hidung Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bukti
kebenaran mimpi beliau [HR Bukhori]
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Rojab Alhambali 2/438
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman
Albassam 1/457