Harta Dalam Pandangan Islam (8)

Terkadang Harta Merendahkan Pemiliknya

Pagi hari sebelum berangkat kerja, seseorang tengah asyik mencuci motornya. Aneh sang pemilik motor malah belum mandi. Motor bersih mengkilap sementara pencucinya masih kusam, rambut acak-acakan tak teratur dan tentu tak sedap dipandang mata. Rupanya motor lebih mulia dari manusia.
Sore hari pukul lima, nampak orang mondar-mandir mencari ayam peliharaannya. Sambil terus bertanya kepada orang yang dijumpainya, barangkali tahu keberadaan binatang kesayangannya. Sementara ketika putrinya tak kunjung pulang pada pukul tujuh malam, perasaan orang tua biasa-biasa saja. Tak terlihat keresahannya di wajahnya. Ternyata ayam lebih berharga dari buah hati.

Pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat berjamaah. Saat sholat tengah ditegakkan bersama imam, tiba-tiba pikirannya tertuju kepada sandalnya di luar. Perasaan cemas menggelayuti benaknya, apalagi akhir-akhir ini sering terjadi pencurian sandal. Perasaan kesal ditujukan kepada imam yang membaca surat agak panjang. Keringat bercucuran pertanda kecemasan, konsentrasi sholat hilang bahkan ia tidak ingat dengan posisi rokaat yang tengah ia jalani. Begitu salam usai, ia tanpa berdzikir dan bermunajat kepada Alloh, segera keluar menuju sandal yang ia cintai. Subhaanalloh ! Demi sandal ia rela membuang kekhusyuan sholat (padahal ia adalah ruh sholat), membenci sang imam dan meninggalkan sunnah rosululloh shollallohu alaihi wasallam, yaitu dzikir ba’da sholat. Sandal lebih mahal dari sholat, padahal jangankan sholat fardlu, sholat sunnah fajar saja lebih baik dari dunia dan seisinya.

Ketika hujan turun, dengan memaksakan diri seseorang pulang berjalan kaki di bawah guyuran hujan. Yang aneh dia berjalan dengan membungkuk. Ternyata ia melindungi Koran yang baru saja dia beli agar tidak basah. Ia rela badannya basah kuyup asal koran tetap kering. Koran yang berharga dua ribu rupiah lebih dibela dari tubuhnya.
Demikianlah betapa harta bisa merendahkan pemiliknya. Maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi petuah berharga :

عَنْ عَمْرو بْن عَوْفٍ وَهُوَ حَلِيفُ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ إِلَى الْبَحْرَيْنِ يَأْتِي بِجِزْيَتِهَا وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ صَالَحَ أَهْلَ الْبَحْرَيْنِ وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ الْعَلَاءَ بْنَ الْحَضْرَمِيِّ فَقَدِمَ أَبُو عُبَيْدَةَ بِمَالٍ مِنْ الْبَحْرَيْنِ فَسَمِعَتْ الْأَنْصَارُ بِقُدُومِ أَبِي عُبَيْدَةَ فَوَافَوْا صَلَاةَ الْفَجْرِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ فَتَعَرَّضُوا لَهُ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ رَآهُمْ ثُمَّ قَالَ أَظُنُّكُمْ سَمِعْتُمْ أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَدِمَ بِشَيْءٍ مِنْ الْبَحْرَيْنِ فَقَالُوا أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَأَبْشِرُوا وَأَمِّلُوا مَا يَسُرُّكُمْ فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

Dari Amru bin Auf sekutu bagi Amir bin Lu`ai, turut serta dalam perang Badar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam mengutus Abu Ubaidah bin Al Jarrah ke Bahrain membawa jizyahnya dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam membuat perjanjian damai dengan penduduk Bahrain, beliau mengangkat Al Ala` bin Al Hadlrami sebagai pemimpin mereka. lalu Abu Ubaidah datang membawa harta dari Bahrain dan kaum Anshar mendengar kedatangan Abu 'Ubaidah lalu mereka shalat fajar bersama Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, seusai shalat Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bergegas lalu mereka menghadang beliau, Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam tersenyum saat melihat mereka, setelah itu beliau bersabda: Aku kira kalian mendengar bahwa Abu 'Ubaidah datang membawa sesuatu. Mereka berkata : Benar, wahai Rasulullah. Beliau bersabda : Bergembiralah dan berharaplah apa yang menggembirakan kalian, demi Allah bukan kemiskinan yang aku takutkan pada kalian, tapi aku takut dunia dibentangkan untuk kalian seperti halnya dibentangkan pada orang sebelum kalian, lalu kalian memperlombakannya sebagaimana mereka memperlombakannya lalu ia membinasakan kalian seperti halnya mereka [HR Bukhori Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَيُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِي مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ

Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda : Apabila Persia dan Romawi telah ditaklukkan untuk kalian, maka akan menjadi kaum seperti apakah kalian ? Abdurrahman bin Auf menjawab : Kami akan mengucap yang diperintahkan Allah kepada kami. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Bukan sebaliknya ?!, kalian saling berlomba-lomba, saling menghasud, saling memutuskan hubungan, saling marah-marahan, dan sejenisnya, kemudian kalian akan pergi ke tempat orang-orang miskin dari kaum muhajirin lalu menjadikan sebahagian mereka sebagai pemimpin bagi sebahagian yang lain [HR Muslim dan Tirmidzi]

Syaikh Mushthofa Albugho berkata : berlomba-lomba mendapatkan harta dunia terkadang mendorong rusaknya din seseorang karena harta diingini oleh setiap manusia. Jiwa akan tenang di saat mencarinya lalu akhirnya bersenag-senang setelah mendapatkannya yang akhirnya muncullah permusuhan yang berujung kepada saling bunuh.

Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/348

Harta Dalam Pandangan Islam (7)

Harta, Pasti Dihisab

Bila halal dihisab, bila haram akan diadzab. Itu sudah yang sudah pasti. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi taujih :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

Dari Ibnu Mas'ud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda : Kaki Anak Adam tidaklah bergeser pada hari Kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal; tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa dia pergunakan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia pergunakan dan tentang apa yang telah dia lakukan dengan ilmunya [HR Tirmidzi]
Penulis kitab tuhfatul Ahwadzi menerangkan kata min aina iktasabahu (darimana ia peroleh) yaitu dari halal atau haram. Selanjutnya kata wafiimaa anfaqohu (ke mana ia pergunakan) maksudnya adalah untuk maksiat atau ketaatan.

Oleh karena itu bila pertanyaan pertama ( darimana ia peroleh) berasal dari yang halal maka itu belum menyelesaikan masalah, karena dirinya harus menghadapi soal kedua yaitu ke mana ia pergunakan. Bila dipergunakan dalam rangka taat kepada Alloh tentu akan selamat. Akan tetapi tidak boleh segera bersenang hati karena banyaknya harta akan memperpanjang proses hisab sebagaimana yang diingatkan oleh nabi shollallohu alaihui wasallam :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِخَمْسِ مِائَةِ سَنَةٍ

Dari Abu Sa'id dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Orang-orang fakir dari kalangan muhajirin mereka lima ratus tahun lebih dahulu masuk syurga sebelum orang orang kaya mereka [HR Tirmidzi]

Dalam sebuah riwayat disebut setelah kenyang makan, rosululloh shollallohu alaihi wasallaam memberi nasehat kepada Abu Bakar dan Umar :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ

Demi Allah yang jiwaku berada dalam Tangan-Nya, kalian akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat yang kalian peroleh ini. Kalian keluar dari rumah karena lapar dan pulang sesudah memperoleh nikmat ini [HR Muslim]

Tuhfatul Ahwadzi, Al Imam Alhafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman ibnu Abdirrohim Almubarokfuuri 6/866

Harta Dalam Pandangan Islam (6)

Harta Dunia Itu Tidak Bernilai

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ

Dari Sahl bin Sa'ad dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Seandainya dunia itu di sisi Allah nilainya sebanding dengan sayap nyamuk tentu Allah tidak akan memberi orang orang kafir walaupun hanya seteguk air [HR Tirmidzi]

عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ شَدَّادٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ الرَّكْبِ الَّذِينَ وَقَفُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّخْلَةِ الْمَيِّتَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرَوْنَ هَذِهِ هَانَتْ عَلَى أَهْلِهَا حِينَ أَلْقَوْهَا قَالُوا مِنْ هَوَانِهَا أَلْقَوْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَالدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ عَلَى أَهْلِهَا

Dari Al Mustaurid bin Syaddad berkata: Aku pernah bersama rombongan yang berhenti bersama Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam didekat bangkai anak kambing lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Tahukah kalian, bangkai ini hina bagi pemiliknya saat ia membuangnya. Mereka berkata : Karena hinanya itulah mereka membuangnya, wahai Rasulullah. beliau bersabda : Dunia itu lebih hina bagi Allah dari pada bangkai ini bagi pemiliknya [HR Tirmidzi]

عَنْ مُسْتَوْرِد قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هَذِهِ وَأَشَارَ يَحْيَى بِالسَّبَّابَةِ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِعُ

Dari Mustaurid : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda : Demi Allah, tidaklah dunia di akhirat kecuali seperti sesuatu yang dijadikan oleh jari salah seorang dari kalian, Yahya berisyarat dengan jari telunjuk di laut maka perhatikanlah apa yang kembali ke laut [HR Muslim]

Tiga hadits di atas cukup bagi kita untuk mengetahui rendahnya nilai harta yang sering diburu oleh manusia yang terkadang melalaikan dari tugasnya sebagai hamba Alloh. Mengomentari hadits di atas Syaikh Mushthofa Albugho berkata : dunia tidak memiliki nilai sedikitpun bila dijadikan tujuan utama, ia hanya akan berharga bila dijadikan sarana sebagai jalan kesuksesan akhirat dan ladang untuk beramal sholih.

Untuk lebih memahami hal ini maka marilah bercermin pada tangisan Umar bin Khothob ketika melihat kulit rosululloh shollallohu alaihi wasallam ada bekas pelepah kurma setelah tidur. Beliau bertanya : kenapa engkau menagis wahai Umar ? Umar berkata : ya rosulalloh, raja Kisro dan Qoisar keduanya bergelimpangan harta, sementara engkau dalam keadaan seperti ini ? Beliau menjawab :

أولئِكَ قَوْمٌ عُجِّلَتْ لَهُمْ طَيِّبَاتِهِمْ

Mereka itu adalah kaum yang disegerakan oleh Alloh kenikmatan mereka [HR Bukhori Muslim]
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : kondisi seperti ini hakekatnya adalah kesengsaraan bagi mereka. Mereka yang bergelimangan kesenangan dunia, tiba-tiba harus berpindah ke neraka jahim maka itu adalah kehilangan kenikmatan yang teramat menyakitkan.

Sementara orang beriman yang harus berpayah-payah dalam penghambaannya kepada Alloh akan berpindah ke dalam kesenangan yang belum pernah dia bayangkan di dunia.

Maroji’ :
Alqoul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/139-140
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/359

Harta Dalam Pandangan Islam (5)

Harta Adalah Hiasan

Kelebihan harta adalah hiasan hidup. Dengannya kita bisa tampil lebih indah. Baju yang bagus, rumah yang megah, kendaraan yang cantik dan perlengkapan rumah tangga yang beraneka ragam.
Berbeda dengan di saat Alloh takdirkan dengan sedikitnya harta. Pakaian lusuh, gubuk yang reot, kendaraan berupa sepeda butut atau motor yang sudah tidak nyaman didengar suaranya dan kondisi rumah dengan perabotan ala kadarnya.

Pantas saja bila Alloh menyebut harta adalah hiasan :

الْمَالُ وَالْبَنُوْنُ زِيْنَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاةُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أمَلاً

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Robmu dan lebih baik untuk menjadi harapan [Alkahfi : 46]

Begitu indahnya dunia, akan tetapi Alloh tidak membiarkan manusia terlena hingga Alloh memberi nasehat pada ayat itu bahwa amal sholih tidak boleh dilupakan karena ia bersifat abadi. Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : dengan harta dan anak, hidup manusia menjadi indah akan tetapi itu hanya berlangsung sesat kemudian akan hilang dan pergi. Oleh karena itu manusia tidak boleh terlena karenanya dengan menjadikan harta dan anak sebagai tujuan utama hidup yang membuat terabaikan perhatiannya untuk mengejar kebahagiaan akhirat dengan iman dan amal sholih.

Maroji’ :
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 830

Harta Dalam Pandangan Islam (4)

Harta Itu Adalah Fitnah

Seorang pemilik toko resah. Barang dagangannya sangat beragam, akan tetapi primadona jualannya adalah rokok. Dari rokoklah tokonya ramai dikunjungi. Di saat mendengar fatwa keharaman rokok dia dengar, timbullah kebimbangan. Setan terus menyelinap untuk menggoda dan akhirnya berhasil. Pertimbangan bila rokok dienyahkan dari toko akan menyebabkan sepinya pembeli, menyebabkan dirinya mempertahankan keberadaan rokok.
Ibadah terbaik di sepuluh malam terakhir adalah i’tikaf, Selama sembilan kali rosululloh shollallohu alaihi wasallam bertemu dengan romadlon, beliau tidak pernah melewatkannya kecuali sekali. Itupun beliau qodlo di bulan syawal dengan dua puluh hari berdiam di masjid. Menjelang romadlon, pedagang kewalahan melayani pembeli, perusahaan sibuk melayani para penumpang, polisi sibuk mengatur kemacetan lalu lintas. Akhirnya kesempatan i’tikaf tak pernah mereka nikmati sepanjang umurnya karena sibuknya dengan urusan dunia.

Seseorang yang dilimpahi rizki oleh Alloh, di saat akan menikahkan puterinya maka dipilihlah gedung sebagai tempat perhelatan resepsi. Secara umum gedung selalu memberi batasan waktu. Semisal acara dimulai dari jam sebelas hingga pukul satu siang. Bisa dibayangkan betapa sholat dzuhur akan dilalaikan. Sungguh aneh, ketika tamu undangan mengucapkan baarokallohu laka ….. (semoga Alloh memberi keberkahan kepadamu) sementara sholat dilupakan. Memulai hidup baru dengan mengundang kemurkaan Alloh.

Demikianlah harta, melenakan pemiliknya. Maka Alloh mengingatkan :

إنَّمَا أمْوَالُكُمْ وَأولاَدُكُمْ فِتْنَةٌ

Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian adalah fitnah [attaghobun :15]

Penulis kitab jalalain mengartikan fitnah dengan mengatakan : syaaghilatun ‘an umuuril akhiroh (membuat sibuk sehingga lali dari akhirat)
Sebagai pelengkap pembahasan, kita berkaca kepada satu kisah tang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

إن ثلاثة من بني إسرائيل : أبرص وأقرع وأعمى، فأراد الله أن يبتليهم، فبعث إليهم ملكا، فأتى الأبرص، فقال : أي شيء أحب إليك ؟ قال : لون حسن، وجلد حسن، ويذهب عني الذي قذرني الناس به، قال : فمسحه، فذهب عنه قذره، فأعطي لونا حسنا وجلدا حسنا، قال : فأي المال أحب إليك ؟ قال : الإبل أو البقر – شك إسحاق – فأعطي ناقة عشراء، فقال : بارك الله لك فيها، قال : فأتى الأقرع، فقال : أي شيء أحب إليك ؟ قال : شعر حسن، ويذهب عني الذي قذرني الناس به، فمسحه فذهب عنه قذره، وأعطي شعرا حسنا، فقال : أي المال أحب إليك ؟ قال : البقر أو الإبل، فأعطي بقرة حاملا، قال : بارك الله لك فيها، فأتى الأعمى، فقال : أي شيء أحب إليك ؟ قال : أن يرد الله إلي بصري فأبصر به الناس، فمسحه فرد الله إليه بصره، قال : فأي المال أحب إليك ؟ قال : الغنم، فأعطي شاة والدا، فأنتج هذان وولد هذا، فكان لهذا واد من الإبل، ولهذا واد من البقرن ولهذا واد من الغنم.
ثم إنه أتى الأبرص في صورته وهيئته، قال : رجل مسكين قد انقطعت بي الحبال في سفري، فلا بلاغ لي اليوم إلا بالله ثم بك، أسألك بالذي أعطاك اللون الحسن والجلد الحسن والمال، بعيرا أتبلغ به في سفري، فقال : الحقوق كثيرة، فقال له : كأني أعرفك ! ألم تكن أبرص يقذرك الناس، فقيرا فأعطاك الله المال ؟ فقال: إنما ورثت هذا المال كابرا عن كابر، فقال : إن كنت كاذبا فصيرك الله إلى ما كنت. قال : وأتى الأقرع في صورته، فقال له : مثل ما قال لهذا، ورد عليه مثل ما رد عليه هذا، فقال : إن كنت كاذبا فصيرك الله إلى ما كنت. قال : وأتى الأعمى في صورته فقال : رجل مسكين وابن سبيل قد انقطعت بي الحبال في سفري، فلا بلاغ لي اليوم إلا بالله ثم بك، أسألك بالذي رد عليك بصرك شاة أتبلغ بها في سفري، فقال : قد كنت أعمى فرد الله إلي بصري، فخذ ما شئت، ودع ما شئت، فوالله لا أجهدك اليوم بشيء أخذته لله، فقال : أمسك مالك، فإنما ابتليتم، فقد رضي الله عنك وسخط على صاحبيك. أخرجاه.

Sesungguhnya ada tiga orang dari bani Israil, yaitu : penderita penyakit kusta, orang berkepala botak, dan orang buta. Kemudian Allah Subhanahu wata’ala ingin menguji mereka bertiga, maka diutuslah kepada mereka seorang malaikat.
Maka datanglah malaikat itu kepada orang pertama yang menderita penyakit kusta dan bertanya kepadanya : “Apakah sesuatu yang paling kamu inginkan ?”, ia menjawab : “Rupa yang bagus, kulit yang indah, dan penyakit yang menjijikkan banyak orang ini hilang dari diriku”. Maka diusaplah orang tersebut, dan hilanglah penyakit itu, serta diberilah ia rupa yang bagus, kulit yang indah, kemudian malaikat itu bertanya lagi kepadanya : “Lalu kekayaan apa yang paling kamu senangi ?”, ia menjawab : “onta atau sapi”, maka diberilah ia seekor onta yang sedang bunting, dan iapun didoakan : “Semoga Allah memberikan berkahNya kepadamu dengan onta ini.”
Kemudian Malaikat tadi mendatangi orang kepalanya botak, dan bertanya kepadanya :“Apakah sesuatu yang paling kamu inginkan ?”, ia menjawab :“Rambut yang indah, dan apa yang menjijikan dikepalaku ini hilang”, maka diusaplah kepalanya, dan seketika itu hilanglah penyakitnya, serta diberilah ia rambut yang indah, kemudian malaikat tadi bertanya lagi kepadanya : “Harta apakah yang kamu senangi ?”. ia menjawab : “sapi atau onta”, maka diberilah ia seekor sapi yang sedang bunting, seraya didoakan : “Semoga Allah memberkahimu dengan sapi ini.”
Kemudian malaikat tadi mendatangi orang yang buta, dan bertanya kepadanya : “Apakah sesuatu yang paling kamu inginkan?”, ia menjawab : "Semoga Allah berkenan mengembalikan penglihatanku sehingga aku dapat melihat orang”, maka diusaplah wajahnya, dan seketika itu dikembalikan oleh Allah penglihatannya, kemudian malaikat itu bertanya lagi kepadanya : “Harta apakah yang paling kamu senangi ?”, ia menjawab : “kambing”, maka diberilah ia seekor kambing yang sedang bunting.
Lalu berkembangbiaklah onta, sapi dan kambing tersebut, sehingga yang pertama memiliki satu lembah onta, yang kedua memiliki satu lembah sapi, dan yang ketiga memiliki satu lembah kambing.
Sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam berikutnya :
Kemudian datanglah malaikat itu kepada orang yang sebelumnya menderita penyakit kusta, dengan menyerupai dirinya disaat ia masih dalam keadaan berpenyakit kusta, dan berkata kepadanya : “Aku seorang miskin, telah terputus segala jalan bagiku (untuk mencari rizki) dalam perjalananku ini, sehingga tidak akan dapat meneruskan perjalananku hari ini kecuali dengan pertolongan Allah, kemudian dengan pertolongan anda. Demi Allah yang telah memberi anda rupa yang tampan, kulit yang indah, dan kekayaan yang banyak ini, aku minta kepada anda satu ekor onta saja untuk bekal meneruskan perjalananku”, tetapi permintaan ini ditolak dan dijawab : “Hak-hak (tanggunganku) masih banyak”, kemudian malaikat tadi berkata kepadanya : “Sepertinya aku pernah mengenal anda, bukankah anda ini dulu orang yang menderita penyakit lepra, yang mana orangpun sangat jijik melihat anda, lagi pula anda orang yang miskin, kemudian Allah memberikan kepada anda harta kekayaan ?”, dia malah menjawab : “Harta kekayaan ini warisan dari nenek moyangku yang mulia lagi terhormat”, maka malaikat tadi berkata kepadanya :“jika anda berkata dusta niscaya Allah akan mengembalikan anda kepada keadaan anda semula”.
Kemudian malaikat tadi mendatangi orang yang sebelumnya berkepala botak, dengan menyerupai dirinya disaat masih botak, dan berkata kepadanya sebagaimana ia berkata kepada orang yang pernah menderita penyakita lepra, serta ditolaknya pula permintaanya sebagaimana ia ditolak oleh orang yang pertama. Maka malaikat itu berkata : “jika anda berkata bohong niscaya Allah akan mengembalikan anda seperti keadaan semula”.
Kemudian malaikat tadi mendatangi orang yang sebelumnya buta, dengan menyerupai keadaannya dulu disaat ia masih buta, dan berkata kepadanya : “Aku adalah orang yang miskin, yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan telah terputus segala jalan bagiku (untuk mencari rizki) dalam perjalananku ini, sehingga kau tidak dapat lagi meneruskan perjalananku hari ini, kecuali dengan pertolongan Allah kemudian pertolongan anda. Demi Allah yang telah mengembalikan penglihatan anda, aku minta seekor kambing saja untuk bekal melanjutkan perjalananku”. Maka orang itu menjawab :“Sungguh aku dulunya buta, lalu Allah mengembalikan penglihatanku. Maka ambillah apa yang anda sukai, dan tinggalkan apa yang tidak anda sukai. Demi Allah, saya tidak akan mempersulit anda dengan mengembalikan sesuatu yang telah anda ambil karena Allah”. Maka malaikat tadi berkata : “Peganglah harta kekayaan anda, karena sesungguhnya engkau ini hanya diuji oleh Allah, Allah telah ridho kepada anda, dan murka kepada kedua teman anda” [HR. Bukhori dan Muslim]

Maroji’ :
Tafsir Aljalalain, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Almahalli dan Jalaluddin Abdurrohman bin Abu Bakr Assuyuthi hal 557

Harta Dalam Pandangan Islam (3)

Harta Bukan Tujuan Utama

Seorang menuntut ilmu hanya gelar semata yang dia dikejar, selanjutnya dirinya berdakwah menyampaikan ilmu yang dimiliki ditujukan mencari uang semata. Berjihad murni bertujuan mendapat ghonimah. Menunaikan ibadah haji tidak diniatkan memperoleh kemabruran melainkan bertambahnya kekayaan. Contoh-contoh tersebut dinilai oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai “ iroodatul insaan bi’amalihi addun ya “ (niat seseorang dari amalnya hanya ditujukan untuk menggapai keuntungan dunia)
Alloh berfirman :

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ إلَيْهِمْ أعْمَالَهُمْ فِيْهاَ وَهُمْ فِيْمَا لاَ يُبْخَسُوْنَ أولئِكَ الَّذِيْنَ لِيْسَ لَهُمْ فِى الأخِرَةِ إلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُوْ يَعْمَلُوْنَ

15. Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.
16. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan [hud : 15-16]

Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : beramal dengan tujuan keuntungan dunia adalah syirik dan menghilangkan kesempurnaan tauhid yang wajib dan itu menghapus pahala.

Selanjutnya beliau menyitir perkataan Ibnu Abbas yang menerangkan dua ayat di atas : barangsiapa menginginkan kehidupan dunia (hasilnya) dan perhiasannya (hartanya) maka kami akan sukseskan hasil yang akan dia peroleh dari amalnya berupa sehat dan bahagia dari harta, keluarga dan anak dan tidak akan dikurangkan bagi mereka.
Beliaupun menampilkan perkataan Qotadah : barangsiapa yang cita-cita, pencarian dan niatnya adalah dunia maka Alloh akan berikan kebaikannya di dunia lalu Alloh kembalikan ke akhirat sementara tidak ada sedikitpun kesenangan yang diberikan.

Senada dengan keterangan di atas, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : irodatul insan bi ‘amalihi addun ya adalah perbuatan syirik, karena orang tersebut menjadikan amal akhirat sebagai wasilah untuk amal dunianya. Hal itu mendorong hatinya melampaui batas dalam mencintai dunia hingga mengalahkan akhiratnya. Adapun ikhlas adalah menjadikan amal dunia demi kesuksesan akhirat.

Maroji’ :
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 310
Alqoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/147

Harta Dalam Pandangan Islam (2)

Bumi Dan Seisinya Milik Umat Islam

Bumi yang kita pijak sejatinya adalah milik umat islam bahkan Alloh sebut sebagai tanah yang diwariskan kepada umat islam. Bila itu kenyataannya berarti pemilik syah bagi bumi ini adalah umat islam. Merekalah yang berhak menempati, mengatur dan menguasai. Bila ada orang kafir yang menginginkan untuk tinggal di dalamnya haruslah atas seizin umat islam dengan syarat siap tunduk di bawah aturan islam. Inilah yang difirmankan oleh Alloh Ta’ala :

وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِى الزَّبُوْرِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أنَّ الأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُوْنَ

Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwarisi oleh hamba-hambaKu yang saleh [al anbiya’ : 105]

Imam Alqurthubi menafsirkan al ardl (bumi) dengan mengatakan : tanah yang dimiliki umat-umat kafir yang kemudian diwarisi oleh umat Muhammad shollallohu alaihi wasallam dengan futuh (penaklukan-penaklukan)

Sedang ash sholihun (hamba-hambaKu yang sholih) beliau komentari dengan mengatakan : kebanyakan ahli tafsir menerangkan bahwa yang dimaksud dengan hamba-hamba sholih adalah umat Muhammad shollallohu alaihi wasallam.

Maka tidak aneh bila penaklukan-penaklukan terus dilakukan oleh para khulafaurrosyidin dan penerusnya dengan slogan : masuk islam atau tetap pada din sebelumnya dengan membayar jizyah. Bila satu di antara dua opsi ditolak maka perang adalah cara terakhir sebagai jawaban atas pembangkangan mereka

Kalau kemudian akhirnya sekarang bumi dan kekayaannya ada dalam genggaman orang kafir berarti tugas kita untuk merebut kembali hak dan milik kita.

Maroji’ :
Aljami’ Li Ahkamil Quran, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshori Alqurthubi 11/305-306

Harta Dalam Pandangan Islam (1)

Semua Yang Ada Di Dunia Hanya Milik Alloh

Kepemilikan syah bagi jagad raya ini adalah Alloh. Dialah Penguasa dan Pemilik tunggal bagi alam raya, Hal inilah yang diplokamirkan sendiri oleh Alloh :

لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu [alhadid : 2]
Syaikh Abu Bakar Aljazairi menerangkan ayat ini dengan berkata : Alloh memiliki semua yang ada di langit dan bumi dan Alloh memiliki kebebasan untuk mengaturnya sesuai kehendakNya.

Mengomentari ayat 9 pada surat sama beliau mengomentari : pemilik asli dari semua yang ada adalah Alloh. Adapun hamba tidak lain kecuali mewakili kepemilikan maka ia hanya berhak mengatur sesuai izin dari Pemilik Alhaq, tidak boleh memanfaatkannya kecuali atas izin dan ridloNya.
Kita mendapatkan dalam banyak riwayat ucapan-ucapan yang menunjukkan pengakuan dari pengucapnya akan kekuasaan Alloh pada semua ciptaannya :

Nabi Musa ketika hendak berguru kepada Khidzir, ia berkata :

قَالَ لَهُ مُوْسَى هَلْ أتَّبِعُكَ عَلَى أنْ تُعَلِّمَنِي مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا

Musa berkata kepada Khidhr : Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan (oleh Alloh) kepadamu ? [alkahfi : 66]
Malaikat yang menjelma menjadi seorang buta meminta kepada seorang bani Isroil mantan buta yang telah dikembalikan penglihatannya oleh Alloh :

رجل مسكين وابن سبيل قد انقطعت بي الحبال في سفري، فلا بلاغ لي اليوم إلا بالله ثم بك، أسألك بالذي رد عليك بصرك شاة أتبلغ بها في سفري
،
Aku adalah orang yang miskin, yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan telah terputus segala jalan bagiku (untuk mencari rizki) dalam perjalananku ini, sehingga kau tidak dapat lagi meneruskan perjalananku hari ini, kecuali dengan pertolongan Allah kemudian pertolongan anda. Demi Allah yang telah mengembalikan penglihatan anda, aku minta seekor kambing saja untuk bekal melanjutkan perjalananku

Kaum wanita di saat menginginkan menuntut ilmu kepada rosululloh shollallohu alaihi wasallam, mereka berkata :

يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ

Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah biasa mendengarkan petuah-petuahmu, maka berilah kami satu hari, sehingga kami bisa bermajlis denganmu, engkau ajarkan kepada kami dari ilmu yang telah Allah sampaikan kepadamu [HR Bukhori Muslim]

Tiga contoh di atas sudah cukup bagi kita untuk membedakan dengan perkataan orang kafir di saat ditanya tentang kepemilikan harta, mereka menjawab :

هذَا مَالِي وَرِثْتُهُ عَنْ ءَابَائِى

Ini adalah harta kekayaan yang aku warisi dari nenek moyangku

يعرفون نعمة الله ثم ينكرونها

Mereka mengetahui nikmat Allah (tetapi) kemudian mereka mengingkarinya… [QS. An Nahl, 83]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : orang ini menyandarkan kepemilikan harta lewat warisan dengan melupakan sebab utama yang memberikan harta itu, yaitu Alloh.

Walhasil, kita telah mengerti bahwa Alloh adalah pemilik tunggal alam semesta ini

maroji' :
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 1578
Alqoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/203

Hubungan Timbal Balik (31)

Penyembelih Dan Orang Yang Minta Disembelihkan

Menurut sunnah, siapa yang berkorban maka dialah yang paling berhak menyembelih hewan korbannya. Inilah yang dicontohkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri [muttafaq alaih]

Manakala hal ini tidak mampu dilaksanakan maka dia bisa saja meminta orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam penyembelihan. Karena bagaimanapun menyembelih hewan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap tentu akan mempengaruhi kelezatan daging, disamping itu tentu binatang akan mendapat siksaan dari penyembelihan yang menimpa dirinya.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memperbolehkan cara ini ketika beliau bersabda kepada Ali Rodliyallohu anhu :

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. [Muttafaq Alaihi]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : penyembelih tidak diperkenankan diberi daging atau kulit sebagai imbalan dari penyembelihan yang ia lakukan. Yang diperbolehkan adalah bila diberi sebagai wujud hadiah sebagaimana para penerima hewan korban secara umum (bila dia berkecukupan) atau memberinya sebagai bentuk sedekah karena dirinya adalah orang miskin.

Walhasil para penyembelih melakukan tugasnya dengan ikhlash, sementara orang yang merasa dibantu oleh kebaikannya tentu akan memberikan perhatian manakala si penyembelih adalah orang miskin

Maroji’ :
Taidhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/378

Hubungan Timbal Balik (30)

Qodli Dan Terdakwa

Qodli (hakim pemutus perkara) dalam islam adalah jabatan agung lagi penuh resiko. Bila mampu menjalankan amanat, memutus perkara dengan adil maka ia akan mendapat imbalan dari Alloh berupa aljannah. Sebaliknya bila keputusannya dipengaruhi oleh sogokan, perasaan tidak enak, sikap keberpihakan kepada pihak tertentu dan lainnya sehingga keluarlah vonis yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, maka nerakalah tempat kembalinya. Inilah wejangan rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ ) رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka ; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka [HR Imam Empat]

Dalam dunia pengadilan maka akan tampak pihak terdakwa dan pengadil (hakim). Persidangan akan tampak baik bila keduanya sama-sama mengetahui apa yang menjadi kewajibannya.

Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi menerangkan bahwa seorang hakim hendaknya menghindarkan diri dari :

1. Mengadili terdakwa dalam keadaan marah
Termasuk dalam hal ini bila dirinya dalam kondisi sakit, lapar, haus, panas, kedinginan, bosan dan tidak bergairah. Dalam kondisi seperti ini maka akan mempengaruhi vonis. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

َوَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( لَا يَحْكُمُ أَحَدٌ بَيْنَ اِثْنَيْنِ, وَهُوَ غَضْبَانُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah [Muttafaq Alaihi]

2. Memimpin sidang tanpa menghadirkan saksi

3. Menyidangkan kasus untuk dirinya sendiri
Termasuk menyidangkan anaknya, orang tuanya dan istrinya

4. Menerima uang sogokan

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
,
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata:

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. [HR Ahmad dan Imam Empat]

5. Menerima hadiah
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاَهُ رِزْقًا فَمَا أخَذَهُ بَعْدَ ذَالِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ

Barangsiapa yang kami angkat atas satu jabatan lalu kami tetapkan gajinya maka apa yang ia ambil setelah itu selain dari gajinya maka ia dinilai sebagai ghulul [HR Abu Daud dan Hakim, hadits dloif akan tetapi ada penguat dari hadits Muslim]

Dan yang tidak boleh dilupakan oleh pihak hakim adalah tidak mengadili orang yang dibenci bila dikhawatirkan karena kebenciannya kepada orang tersebut menyababkan vonis yang tidak adil. Alloh berfirman :

وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَئَانُ قَوْمٍ عَلَى ألاَّ تَعْدِلُوْا إعْدِلُوْا هُوَ أقْرَبُ لِلتَّقْوَى

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. [almaidah : 8]

Ketika seorang hakim telah menunaikan apa yang seharusnya ia lakukan maka si terdakwa tentu harus mengetahui sikap apa yang seharusnya ia tunjukkan di hadapan mahkamah. Kalau memang dirinya bersalah maka iqror (pengakuan) atas perbuatannya selanjutnya siap menerima hukuman dunia, itu jauh lebih baik. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat kepada pasangan suami istri yang hendak bermula’anah :

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : …… فَتَلَاهُنَّ عَلَيْهِ وَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ، وَأَخْبَرَهُ أَنَّ عَذَابَ اَلدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ اَلْآخِرَةِ. قَالَ: لَا, وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا, ثُمَّ دَعَاهَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَوَعَظَهَا كَذَلِكَ

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata : beliau nabi shollallohu alaihi wasallam membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga.

Maroji’ :
Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 463

Hubungan Timbal Balik (29)

Pemberi Dan Yang Diberi

Saling memberi adalah pemandangan kehidupan sehari-hari yang sering kita lihat. Kita tidak mungkin sendiri. Adakalanya perlu bantuan, di saat lain bila kita memiliki, dengan penuh kerelaan memberi bantuan kepada sesama. Pemberi dan penerima akan berhubungan mesra manakala memiliki etika yang seharusnya di miliki masing-masing.

Seorang pemberi hendaklah memiliki sifat :

1. Ikhlash
Bagaimana tanda ikhlash ? Alloh memberi taujih :

إنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ الله لاَنُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَاءًا وَلاَ شُكُوْرًا

Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan wajah Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih [al insan : 9]

Ayat ini menerangkan bahwa ciri ikhlash di saat memberi adalah tidak mengharap balasan dari pemberiannya dan dirinya tidak akan tersinggung bila si penerima tidak mengucapkan terima kasih sama sekali. Keduanya dienyahkan karena hanya Allohlah yang diingat dan diharap balasannya.

2. Memberi sesuatu masih berkwalitas

يأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا أنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ زَلاَ تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِئَاخِذيْهِ إلاَّ أنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أنَّ الله غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menginfakkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji [albaqoroh : 267]

لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْئٍ فَإنَّ الله بِهِ عَلِيْمٌ

ِKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu infakkan. Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya [ali imron : 92]

3. Tidak menyakiti hati si penerima

يأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تُبْطِلُوْا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَ الأَذَى

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima [albaqoroh : 264]

Terkadang kebahagiaan si penerima berubah menjadi ketersinggungan. Ketika mendengar bahwa si pemberi mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan atas pemberian yang ia lakukan. Oleh karena itu memberi dengan sembunyi-sembunyi sebagaimana yang dianjurkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam adalah lebih baik untuk dua hikmah, yaitu : menjaga keikhlasan pemberi dan menjaga perasaan penerima

Kepada si penerima, hendaknya memiliki sifat :

a. Iffah (menjaga kehormatan)
Dengan tidak memperlihatkan dirinya untuk selalu dikasihani oleh si kaya sebagaimana nasehat dari rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda : Bukanlah disebut miskin orang berkeliling meminta-minta kepada manusia dan bisa diatasi dengan satu atau dua suap makanan atau satu dua butir kurma. Akan tetapi yang disebut miskin adalah orang yang tidak mendapatkan harta yang bisa memenuhi kecukupannya, atau yang kondisinya tidak diketahui orang sehingga siapa tahu ada yang memberinya shodaqah atau orang yang tidak meminta-minta kepada manusia [HR Bukhori Muslim]

b. Berusaha merubah kondisi dari seorang penerima menjadi si pemberi

Bila hal ini tidak terwujud maka menanamkan ghibthoh, keinginan kuat untuk meniru amal sholih yang dilakukan oleh si kaya :

عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَثَلِ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ بِعِلْمِهِ فِي مَالِهِ يُنْفِقُهُ فِي حَقِّهِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ هَذَا عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللَّهُ عِلْمًا وَلَا مَالًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ هَذَا عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ

Dari Abu Kabsyah Al Anmari dia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Permisalan ummat ini bagaikan empat orang laki-laki, yaitu; seorang laki-laki yang di berikan oleh Allah berupa harta dan ilmu, kemudian dia membelanjakan hartanya sesuai dengan ilmunya. Seseorang yang diberi oleh Allah berupa ilmu dan tidak di berikan harta, lalu dia berkata; Seandainya saya memiliki seperti yang di miliki orang ini, niscaya saya akan berbuat seperti yang ia perbuat. Maka dalam urusan pahala, mereka berdua sama. Dan seorang laki-laki yang diberi oleh Allah berupa harta dan tidak diberi ilmu, maka ia menyia-nyiakan hartanya dan tidak membelanjakannya bukan kepada jalan yang benar. Serta seorang laki-laki yang tidak di beri oleh Allah berupa harta dan juga ilmu, lalu dia berkata : Seandainya aku memiliki seperti yang di miliki orang ini, niscaya aku akan berbuat seperti yang ia perbuat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Maka dalam urusan dosa, mereka berdua sama [HR Ibnu Majah]

c. Membalas kebaikan
Hal itu bisa dilakukan dengan kebaikan materi yang sepadan atau memanjaatkan doa kepada Alloh untuk kebaikan si pemberi :

Ibnu Umar Radhiallahu’anhu menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

من سأل بالله فأعطوه، ومن استعاذ بالله فأعيذوه، ، ومن دعاكم فأجيبوه، ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه" رواه أبو داود والنسائي

Barangsiapa yang meminta dengan menyebut nama Allah, maka berilah, barangsiapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah maka lindungilah, barangsiapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya, dan barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikan itu (dengan sebanding atau lebih baik), dan jika engkau tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka doakan ia, sampai engkau merasa yakin bahwa engkau telah membalas kebaikannya [HR. Abu Daud, dan Nasai]

Hubungan Timbal Balik (28)

Penyusu Dan Yang Disusui

Perceraian adalah nestapa dalam sebuah ikatan pernikahan. Ia akan meninggalkan luka yang sulit terobati. Di sisi lain, anak menjadi korban. Muncul problem ketika anak, buah pernikahan masih bayi yang masih membutuhkan air susu ibu. Tentu dinilai salah jika laki-laki karena kebenciannya terhadap mantan istri menyebabkan ia menghalangi sang ibu untuk menyusui anak kandungnya. Demikian juga karena masih tersisa rasa benci kepada mantan suami menyebabkan kebencian itu beralih kepada si jabang bayi yang akhirnya dirinya enggan menyusuinya.

Alloh memberi nasehat :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أوْلاَدَهُنَّ حَوْلِيْنِ كَامِلِيْنِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh [albaqoroh : 233]

Imam Qurthubi menerangkan maksud ayat di atas dengan mengatakan : wanita yang ditalak lebih berhak menyusui anak kandungnya daripada wanita lain karena dirinya lebih sayang dan lebih perhatian, oleh karena itu memisahkan ibu dan bayinya adalah sikap memberi madlorot kepada sang bayi.

Selanjutnya karena wanita menyusui telah mengeluarkan tenaga dan tentu susu keluar membutuhkan makanan tambahan maka mantan suami harus memberikan gaji yang pantas bagi mantan istrinya, sebagaimana Alloh berfirman :

فَإِنْ أرْضَعْنَ لَكُمْ فئَاتُوْهُنَّ أجُوْرَهُنَّ

jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya [ath tholaq : 6]

Di lain pihak, mantan istri tidak boleh menuntut gaji yang memberatkan mantan suaminya :

لاَتُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهاَ وَلاَ مَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya [albaqoroh : 233]

imam Qurthubi menerangkan ayat di atas dengan mengatakan : tidak boleh bagi sang ibu menolak menyusui bayinya dengan tujuan menimbulkan madlorot bagi ayah si bayi (mantan suami) atau menuntut upah lebih dari persusuannya, demikian juga sang ayah (mantan suami) menghalangi mantan istrinya untuk menyusui putra kandungnya padahal dirinya sangat menginginkannya

maroji’ :
aljami’ Li Ahkamil Quran, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshori Alqurthubi 3/152 dan 159

Hubungan Timbal Balik (27)

Peminjam Dan Yang Dipinjami

Pinjam meminjam barang dalam istilah syar’i disebut ariyah. Sayyid Sabiq mendifinisikannya dengan mengatakan :

إبَاحَةُ الْمَالِكِ مَنَافِعَ مُلْكِهِ لِغَيْرِهِ بِلاَعَوْضٍ

Pembolehan pemilik barang kepada orang lain untuk memanfaatkan apa yang ia miliki tanpa adanya pengganti

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menilai hukum meminjam bagi peminjam adalah mubah, sementara bagi orang yang memberikan peminjaman bisa dinilai wajib, haram dan sunnah.

Bila seseorang membutuhkan mobil untuk melarikannya ke rumah sakit karena penyakit kronis yang harus segera mendapat penanganan dokter, semisal stroke maka memberi pinjaman mobil hukumnya adalah wajib.

Ketika seseorang datang ke rumah untuk meminjam golok yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan, tentu salah besar bila kita memberikannya yang akhirnya menyebabkan kematian orang lain.

Pinjam meminjam yang merupakan bagian dari ta’awun (sikap saling tolong), sudah seharusnya bagi peminjam memiliki etika :

1. Bersikap amanah
Menggunakan barang sesuai dengan akad yang ia ikrarkan di hadapan pemiliki barang. Tidak diperkenankan meminjamkan kepada orang lain. Di samping itu ia selalu menjaga barang dari kerusakan apalagi berpindah tangan, alias hilang.
2. Segera mengembalikan setelah selesai pemakaian
Penundaan pengembalian adalah sikap dzolim. Ia akan berakibat rusaknya barang, lupa untuk mengembalikannya, sementara si pemilik sangat membutuhkannya
3. Siap memberikan penggantian bila terjadi kerusakan

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعاً , قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَعَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ ? قَالَ: بَلْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ

Ya'la Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku : Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi. Aku berkata : Wahai Rasulullah, apakah pinjaman madlmunah atau pinjaman muaddat ? Beliau bersabda : Pinjaman yang dikembalikan [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan bahwa pinjaman madlmunah adalah manakala terjadi kerusakan barang maka peminjam menggantinya dengan harga setara dengan barang pinjaman, artinya penggantian bisa berwujud uang. Adapun pinjaman muaddat adalah penggantian barang dengan barang, bukan berupa uang.

Manakala pemilik barang memiliki sikap pemurah, di sisi lain para peminjam adalah orang yang amanat, sungguh merupakan hubungan timbal balik yang sangat indah.

Maroji’ :
Syarhul Mumthi ‘Ala Zadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 4/379
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/232
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/338

Hubungan Timbal Balik (26)

Mayit Dengan Orang Hidup

Orang yang meninggal tentu membutuhkan orang yang masih hidup. Dirinya akan dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikubur. Kebaikan orang hidup tidak hanya berhenti di situ saja. Mereka akan melaksanakan wasiat si mayit, menyelesaikan utang piutang dan akan terus- menerus mendoakannya, satu hal yang sangat dibutuhkan bagi orang yang meninggal.

Apa keuntungan bagi yang hidup ? Tentu kematian seseorang adalah peringatan penting bagi mereka yang masih diberi usia oleh Alloh. Dengannya akan memperbaiki amal. Manfaatnya lainnya adalah ladang amal. Bukankah rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ شَهِدَ اَلْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ, وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ: وَمَا اَلْقِيرَاطَانِ ؟ قَالَ مِثْلُ اَلْجَبَلَيْنِ اَلْعَظِيمَيْنِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengurus jenazah sampai menyolatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa mengurus jenazah sampai dimakamkan maka baginya dua qirath. Seorang bertanya: Apa itu dua qirath ? Beliau bersabda : Dua gunung besar [Muttafaq Alaihi]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menilai bahwa pengurusan jenazah tidak hanya bermanfaat bagi jenazah akan tetapi kebaikan itu bisa dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan. Dalam hal ini beliau menyitir perkataan Ibnu Taimiyyah : bila si mayit tidak memiliki hak untuk diurusi, akan tetapi mengantarkannya hingga ke kubur adalah bagian dari kebaikan bagi keluarganya, menenangkan hati mereka yang sedang gundah gulana atau mukafaah (sikap membalas kebaikan dengan kebaikan) dan lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam terhadap Abdulloh bin Ubay.

Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/260

Hubungan Timbal Balik (25)

Peserta Lomba Dan Panitia

Perlombaan sudah ada semenjak rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Hal ini bisa kita lihat pada hadits :

َعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( سَابَقَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِالْخَيْلِ اَلَّتِي قَدْ أُضْمِرَتْ, مِنْ الْحَفْيَاءِ, وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةِ اَلْوَدَاعِ. وَسَابَقَ بَيْنَ اَلْخَيْلِ اَلَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ مِنْ اَلثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِد ٍ بَنِي زُرَيْقٍ, وَكَانَ اِبْنُ عُمَرَ فِيمَنْ سَابَقَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ, قَالَ سُفْيَانُ: مِنْ الْحَفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ اَلْوَدَاعُ خَمْسَةِ أَمْيَالٍ, أَوْ سِتَّةَ, وَمِنْ اَلثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ مِيل
ٍ
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya' dan berakhir di Tsaniyyatul Wada', dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata : Jarak antara Hafaya' dan Tsaniyyatul Wada' ialah lima atau enam mil dan dari Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil.

Perlombaan hukumnya mubah, bila ditujukan sebagai sarana latihan jihad fisabilillah adalah sangat dianjurkan :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا سَبْقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ نَصْلٍ أَوْ حَافِرٍ
َ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda. [HR Ahmad]

Tentang perlombaan, Syaikh Sholih Alfauzan berkata : apa saja yang bersifat melalaikan dari mengingat Alloh adalah terlarang meskipun ditinjau dari jenisnya mungkin statusnya adalah halal seperti jual beli. Adapun apa saja yang bersifat melalaikan dan semua jenis permainan yang sama sekali tidak mendukung terlaksananya syariat maka semuanya dinilai haram.

Dalam sebuah perhelatan perlombaan tentu ada peserta dan panitia. Keduanya haruslah mengerti kewajiban masing-masing. Peserta lomba harus jujur dan tidak melakukan kecurangan demi meraih kemenangan. Ia juga harus meniatkan bahwa apa yang dia lakukan adalah demi mencari ridlo Alloh dan terealisasinya syariat islam.

Di sisi lain, panitia harus mengerti tentang syarat-syarat lomba sehingga tidak melakukan pelanggaran syariat. Syaikh Sholih Alfauzan berkata : ada lima syarat dalam perlombaan :

1. Penentuan kuda yang diperlombakan dengan cara melihat
Maksudnya melihatnya secara langsung bukan melalui gambar atau tulisan
2. Penyeragaman jenis kuda tunggangan dan penentuan kwalitas pelempar panah sehingga diketahui seberapa kemampuan dan ketrampilannya.
Semisal kuda pacuan dengan berat tertentu dimasukkan di kelas tertentu sebagaimana penunggang dikelompokkan sesuai dengan usia.
3. Penentuan jarak
Ini dilakukan agar peserta mengetahui jarak yang akan ia tempuh
4. Hadiah haruslah sesuatu yang diketahui kehalalannya
5. Menghindarkan diri dari sifat unsur perjudian
Oleh karena itu hadiah tidak boleh diambil dari peserta karena ini bagian dari judi. Di saat pemenang mendapat hadiah tentu pihak yang kalah dirugikan secara materi. Sehingga alangkah baiknya bila hadiah diambil dari pihak ketiga.

Maroji’ :
Almulakhkhosh Alfiqhiy, Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Fauzan hal 459 dan 461

Hubungan Timbal Balik (24)

Imam Dengan Makmum

Sungguh tidak nyaman di saat menjadi imam sementara jamaah tidak meridloinya. Kebencian berdasar pada dosa besar yang biasa dilakukan atau memimpin jamaah dengan membawakan surat-surat panjang yang di luar kadar kemampuan jamaah untuk mengikutinya dan mungkin keberaniannya maju menjadi imam sementara bacaan qurannya serta pengetahuan agamanya sangatlah terbatas. Dirinya dibenci Alloh dan tidak disukai manusia :

عَنْ أبِى أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Dari Abu Umamah berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Tiga orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka; seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah dan seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka [HR Tirmidzi]

Makna laatujaawizu sholaatuhum aadzaanahum (tidak melampaui telinga mereka) : adalah tidak diterima sholatnya oleh Alloh dengan penerimaan yang sempurna atau tidak diangkat ke hadapan Alloh sebagai amal sholih.

Sedangkan makna dari imam yang tidak disukai makmumnya adalah kebencian yang didasarkan pada bid’ah, kefasikan dan kebodohan yang melekat pada dirinya. Adapun kebencian yang muncul karena permusuhan antara imam dan makmum karena faktor duniawi tidak masuk bagian dari hadits di atas.
Apabila imam adalah orang baik, ia tidak melakukan kedzaliman lalu dibenci oleh makmumnya maka dosa kebencian akan tertuju kepada si makmum.
Oleh karena itu imam haruslah orang yang berpengetahuan din yang mumpuni, didukung akhlaq yang mengundang simpati serta memahami kondisi jamaah sehingga kepemimpinannya tidak memberatkan orang yang ada di belakangnya. Karena itulah nabi shollallohu alaihi wasallam menegur Muadz yang membaca surat terlalu panjang sehingga membuat resah jamaah dan sebagian pergi untuk melanjutkan sholatnya di luar jamaah :

وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ اَلْعِشَاءَ, فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا? إِذَا أَمَمْتَ اَلنَّاسَ فَاقْرَأْ: بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا, وَ: سَبِّحْ اِسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ, وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Muadz pernah sholat Isya' bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang pemfitnah ? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a'laa), (Iqra' bismi rabbika), dan (wallaili idzaa yaghsyaa) [Muttafaq Alaihi]

Selanjutnya makmum harus mengetahui kewajiban yang ada pada diri mereka, di antaranya :

1. Tidak maju untuk menjadi imam sementara di masjid tersebut sudah diangkat seorang imam resmi :
وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ

Janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya [HR Muslim]

2. Mengikuti bacaan dan gerakan imam tanpa mendahuluinya

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ, وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah ruku', maka ruku'lah kalian dan jangan ruku' sebelum ia ruku'. Apabila ia mengucapkan (sami'allaahu liman hamidah) maka ucapkanlah (allaahumma rabbanaa lakal hamdu). Apabila ia telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila ia sholat berdiri maka sholatlah kalian dengan berdiri dan apabila ia sholat dengan duduk maka sholatlah kalian semua dengan duduk [HR Bukhori Muslim]

3. Menegur kesalahan imam dengan tasbih bagi laki-laki dan tepukan tangan bagi kaum wanita

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمْ التَّصْفِيقَ مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Mengapa aku melihat kalian memperbanyak menepuk tangan, barangsiapa yang mengingatkan sesuatu dalam shalatnya maka hendaklah dia bertasbih, karena barangsiapa jika bertasbih, niscaya dia ditengok, sedangkan menepuk tangan adalah untuk kaum wanita [HR Bukhori Muslim]

Betapa indah sebuah masjid bila tampak kekompakam antara imam dan makmumnya

Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi, Abul Ula Muhammad Abdurrohman ibnu Abdurrohim Almurakfukhri 2/165-166

Hubungan Timbal Balik (23)

Pembekam Dan Yang Dibekam

Bekam adalah salah sati metode pengobatan nabi. Beliau menganjurkan kepada umatnya untuk melakukannya :

خَيْرَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ

Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah berbekam [HR Bukhori]

Orang yang dibekam, hendaknya ia tahu bahwa saudaranya yang telah membekamnya telah memberi faedah bagi dirinya. Kebaikan dibalas dengan kebaikan adalah hal yang sangat wajar. Membekam membutuhkan tenaga, juga membutuhkan biaya. Bukankah tisu, minyak zaitun, jarum serta alat bekam lainnya harus didapatkan dengan cara membeli ? Maka ada baiknya bila kita mencontoh rosululloh shollallohu alaihi wasallam di saat selesai dari pembekam beliau memberi sesuatu kepada pembekamnya. Hal ini berdasar hadits :

َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ اِحْتَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَعْطَى اَلَّذِي حَجَمَهُ أَجْرَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَاماً لَمْ يُعْطِهِ

Ibnu Abbas berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya hal itu haram beliau tidak akan memberinya upah [HR Bukhari]

Adapun bagi pembekam, ia harus tahu bahwa apa yang ia lakukan tidak selayaknya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan duniawi karena rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :

َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَسْبُ اَلْحَجَّامِ خَبِيثٌ

Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Pekerjaan tukang bekam adalah (khobits) jelek [HR Muslim]

Berdasar hadits di atas upah pembekaman bila dijadikan sebagai kasbu (mata pencaharian atau profesi) adalah bernilai khobits (jelek). Imam Shon’ani menerangkan bahwa nilai kejelekannya disebabkan karena bekam adalah sesuatu yang sudah merupakan kewajiban setiap muslim untuk menolong saudaranya di saat dibutuhkan. Oleh karena itu tidak sepantasnya menjadikannya sebagai profesi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Dari sini kita bisa menilai bahwa ketika seseorang mengumumkan praktek bekam dengan menentukan standar ongkos setiap titik pembekaman adalah hal yang tidak sepatutnya untuk dilakukan.
Kata khobits dalam hadits di atas tidak menunjukkan keharaman. Ibnu Qoyyim berkata : nabi shollallohu alaihi wasallam memberi upah bagi pembekam, menunjukkan akan kebolehan makan rezki dari upah perbekaman. Adapun penamaan khobits bisa disamakan dengan sebutan bawang merah dan putih sebagai khobitsaini (dua makanan yang khobits) yang ternyata tidak menunjukkan akan keharaman keduanya.

Walhasil pembekam tidak mengharap upah, meski diterima bila ada yang menghargai tenaganya dengan materi. Di sisi lain orang yang dibekam berusaha membalas kebaikan dengan kebaikan. Bukankah pembekam telah memberikan kebaikan pada dirinya ?

Maroji’ :
Zadul Ma’ad, Ibnu Qoyyim Aljauziyyah 4/34
Subulussalam, Imam Shon’ani 3/80

Hubungan Timbal Balik (22)

Pengundang Dan Yang Diundang

Resepsi pernikahan sering disebut dengan walimah. Bila diundang, menghadirinya hukumnya wajib. Inilah pendapat Imam Shon’ani berdasar hadits :

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى اَلْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ , فَلْيُجِبْ; عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim : Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.

Acara walimah bisa dijadikan sebagai ajang silaturrohim, bershodaqoh karena pihak penyelenggara menyediakan aneka makanan yang mungkin orang faqir ada di antara undangan, pengharapan doa dari yang hadir dan sumbangsih (amplop) dari tamu undangan untuk meringankan biaya.

Tak jarang, walimah dijadikan sarana bisnis. Penyelenggara hanya mengundang kalangan kaya dan melupakan si fakir. Mengundang orang kaya memiliki banyak keuntungan. Dari nilai sebuah pesta, karena sebagaian orang akan memuji manakala yang hadir adalah orang-orang terhormat. Di sisi lain sumbangan dari mereka tentu besar.

Adapun mengundang orang miskin, bagi sebagian orang dinilai akan menurunkan pamor dari sebuah perhelatan pesta. Sumbangan dari mereka terlalu kecil, bahkan mungkin tidak ada sama sekali. Dan yang dikhawatirkan oleh shohibul hajat adalah bisa saja si fakir akan melahap habis makanan yang tersedia. Atau dengan bahasa lain, dirinya su’udzon, takut kalau walimah yang diadakan akan dijadikan peningkatan gizi bagi si miskin. Maklum mereka selama ini tidak pernah menikmati makanan lezat dan mewah.

Melibatkan orang kaya dan melupakan orang miskin dalam perjamuan walimah adalah satu kezaliman sehingga rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengecam :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَرُّ اَلطَّعَامِ طَعَامُ اَلْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبِ اَلدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اَللَّهَ وَرَسُولَهُ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya [HR Muslim]

Penyelanggara acara barangkali tidak menyadari, siapa tahu orang yang dilupakan meski tidak mengeluarkan sepeser uangpun akan berdoa begitu ikhlash untuk keberkahan pernikahan mempelai pengantin dan itu jauh lebih baik dari sekedar materi yang terlalu rendah nilainya di sisi Alloh :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُبَّ أَشْعَثَ مَدْفُوعٍ بِالْأَبْوَابِ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Berapa banyak orang yang rambutnya kusut, tampak dihinakan dan di usir oleh orang-orang, namun apabila dia berdo'a kepada Allah, pasti Allah akan mengambulkannya. [HR Muslim]

Syaikh Mushthofa Albugho berkata : sesungguhnya Alloh tidak melihat kepada bentuk fisik hamba akan tetapi yang dinilai adalah hati dan amal. Sudah seharusnya manusia memperhatikan amal dan kebersihan hati lebih banyak daripada memperhatikan bentuk fisik dan pakaian karena mizan seseorang adalah amal bukan sesuatau yang Nampak, nasab dan hartanya.

Betapa indahnya bila si kaya tetap mengundang si miskin. Bukan mengharap sumbangan materi karena mereka adalah orang yang tidak berpunya, melainkan doa. Bukankah doa yang mustajab lebih baik dari sekedar pemberian materi ? Di sisi lain dengan khusyu dan ikhlas si fakir berdoa bagi keberkahan pengantin

Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 3/155
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/220

Hubungan Timbal Balik (21)

Penemu Dan Orang Yang Kehilangan Barang.

Barang berharga yang kita temukan di jalan sementara kita tidak mengetahui siapa pemiliknya, dalam bahasa syariat disebut luqthoh. Apa yang harus dilakukan bila mendapatkannya ? Syaikh Sholih Fauzan memberi petunjuk kepada kita dengan melakukan :

1. Bila memiliki kemampuan dalam menjaga dengan menyimpannya dan kemungkinan untuk mencari pemiliknya maka seyogyanya mengambilnya
2. Mengenali dengan baik terhadap barang yang baru kita temukan
3. Mengumumkannya selama setahun. Pada pekan pertama maka itu dilakukan setiap hari. Selanjutnya dilakukan sesuai kebiasaan
4. Bila pemiliknya datang dengan menyebut ciri-ciri sesuai dengan barang yang kita simpan maka segera diserahkan tanpa harus meminta bukti dan sumpah

5. Bisa dimiliki bila dalam kurun waktu setahun tidak ada yang datang untuk mengambilnya
Prinsip di atas sesuai dengan sabda nabi sholallohu alaihi wasallam :

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا

Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata : Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda : Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau [muttafaq alaih]

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki [HR Ahmad]

Bagaimana dengan sikap orang yang kehilangan harta lalu menemukannya kembali lewat seseorang ? Alangkah baiknya bila dirinya bersyukur kepada Alloh lalu memberi balasan yang pantas atas kebaikan sipenemu dalam menjaga, mengumumkan dan menyerahkan barang kepada si pemilik. Hal ini sesuai dengan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه

Dan barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikan itu (dengan sebanding atau lebih baik), dan jika engkau tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka doakan ia, sampai engkau merasa yakin bahwa engkau telah membalas kebaikannya [HR Abu Daud, dan Nasa’i]

Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : membalas kebaikan adalah budi pekerti yang dicintai oleh Alloh dan rosulNya

Maroji’ :
Almulakh-khosh alfiqhi, Syaikh Sholih Fauzan bin Abdulloh Alfauzan hal 525-526
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 386

Hubungan Timbal Balik (20)

Muzakki Dan Amil

Muzakki adalah orang yang membayar zakat. Amil adalah orang yang mengelola zakat dari penerimaan hingga distribusi kepada yang berhak. Keduanya harus kompak. Artinya, keduanya harus tahu hak dan kewajibannya. Kewajiban amil adalah :

1. Mengambil zakat di tempat tinggal para muzakki
Cara kerja amil adalah mengambil bukan menerima sebagaimana yang sering kita lihat di papan pengumuman “ kami siap menerima pembayaran zakat “. Kenapa harus mengambil ? karena semua dalil yang ditujukan kepada para amil adalah “ ambil “, di antaranya :

خُذْ مِنْ أمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka [attaubah : 103]

فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم
،
jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir mereka [HR Bukhori Muslim]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ اَلْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ

Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka (maksudnya kampung mereka [HR Ahmad]
Imam Shon’ani berkata : hadits di atas menunjukkan bahwa pengelola zakat datang kepada pemilik harta untuk mengambil zakat.

2. Mendoakan para muzakki

خُذْ مِنْ أمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka [attaubah : 103]

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رضي الله عنه قَال كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdoa : Ya Allah, berilah rahmat atas mereka [Muttafaq Alaihi]
Bentuk doa bagi para pembayar zakat adalah :
Alloohumma sholli ‘ala ……. (sambil disebut nama si pembayar) sebagaimana rosululloh shollallohu alaihi wasallam mendoakan Abu Aufa dengan “ alloohumma sholli ‘ala abi aufa atau membaca :

اجَرَكَ الله فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً

Semoga Alloh memberimu pahala atas harta yang telah engkau tunaikan, memberi keberkahan pada harta yang masih tersisa dan menjadikannya sebagai pensuci bagimu

3. Menyalurkan kepada yang berhak

عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الْأَمِينُ الَّذِي يُنْفِذُ وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبًا بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ

Dari Abu Musa dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda : Seorang bendahara muslim yang amanah adalah orang yang melaksanakan tugasnya (dengan baik). Dan seolah Beliau bersabda : Dia melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan jujur serta memiliki jiwa yang baik, dia mengeluarkannya (shadaqah) kepada orang yang berhak sebagaimana diperintahkan adalah termasuk salah satu dari Al Mutashaddiqin.[HR Bukhori Muslim]

Sementara para pemilik harta bersikap baik terhadap amil dengan mempermudah proses pembayaran, tidak memanipulasi harta dan mensikapi mereka sebagai partner yang membantu penunaian kewajiban. Bila ini terjadi maka ada tiga pihak yang akan diuntungkan. Amil, muzakki dan orang miskin. Sebaliknya bila orang kaya pelit dan mempersulit diri dalam memenuhi kewajiban hartanya, para amil berkhianat terhadap amanat maka si miskin yang merana. Jangan kaget bila si fakir akan menjadi penjahat-penjahat yang akan membikin onar ketentraman hidup masyarakat.

Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 2/125
Taudlihul Ahkam, Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/440

Hubungan Timbal Balik (19)

Si Kaya Dan Si Miskin

Tidak ada yang mampu membedakan kedudukan seseorang di hadapan Alloh selain taqwa. Dengannya miskin dan kaya berhak mendapat kemuliaan di sisi Alloh. Bukti akan ketakwaan seorang kaya adalah bersyukur sedangkan sabar adalah ciri ketaqwaan seorang miskin.

Setelah menyadari akan ketetapan yang sudah diterima maka keduanya harus kompak untuk bersama-sama menjaga kataqwaan kepada Alloh.
Si kaya harus tahu bahwa kesuksesannya tidak bisa dipisahkan oleh andil orang-orang fakir.

Selanjutnya apa yang ia dapat yang menjadi penunjang kebahagiaan hidupnya, tentu ia akan tergerak untuk membagi kebahagiaan itu bagi mereka yang tak punya. Alloh memberi peluang untuk itu. Zakat, infaq dan shodaqoh adalah medan untuk berbagi kebahagiaan. Di sinilah rosululloh shollalohu alaihi wasallam mengingatkan :

هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إلاَّ بِضُعَفَاءِكُمْ ؟

Bukankah kalian dimenangkan dan diberi rizki oleh Alloh lewat orang-orang lemah di antara kalaian ? [HR Bukhori dan Abu Daud]
Di sisi lain orang miskin yang telah mendapat bantuan dari orang kaya tentu harus mampu membalas kebaikan itu. Bagaimana cara membalasnya ? Rosululloh shollalohu alaihi wasallam memberi petunjuk :

من سأل بالله فأعطوه، ومن استعاذ بالله فأعيذوه، ، ومن دعاكم فأجيبوه، ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه

Barangsiapa yang meminta dengan menyebut nama Allah, maka berilah, barangsiapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah maka lindungilah, barangsiapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya, dan barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikan itu (dengan sebanding atau lebih baik), dan jika engkau tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka doakan ia, sampai engkau merasa yakin bahwa engkau telah membalas kebaikannya [HR Abu Daud dan Nasai]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : demikianlah seorang miskin, bila tidak mampu membalas kebaikan dari si kaya maka ia dapat membalasnya dengan cara mendoakan si pemberi dan doa itu ia panjatkan segera karena ia bagian dari sikap segera dalam melaksanakan perintah rosululloh shollallohu alaihi wasallam.

Syaikh Mushthofa Albugho berkata : kaum dluafa’ lebih ikhlash dalam berdoa dan lebih khusyu dalam beribadah karena hatinya kosong dari sikap tergantung dari kemegahan dunia.

Manakala hubungan kedua kelompok (si kaya dan si miskin) berjalan seperti di atas maka akan seimbanglah perjalanan dunia. Kelak di akhirat, mereka akan dipertemukan oleh Alloh di dalam aljannah lewat sabar dan syukur yang mewarnai kehidupan mereka.

Sebaliknya bila si kaya sombong dan tidak peduli akan nasib si fakir maka akan timbul keirian dari mereka yang merasa tidak terperhatiakan. Itu akan menjadi pemicu dari timbulnya kejahatan. Perampokan dan pembunuhan akan mewarnai perjalanan dunia.

Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/231
Alqoul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/354

Hubungan Timbal Balik (18)

Pembeli Dan Pedagang

Ketika para pedagang memiliki prinsip ingin memuaskan para pembeli, sementara pembeli tidak banyak menuntut kepada pedagang, sungguh transaksi yang teramat baik. Pedagang tidak memberi harga yang memberatkan konsumen, di sisi lain masyarakat tidak rewel dan memberikan pemakluman terhadap kekurangan yang didapat dari barang yang baru saja ia beli. Inilah yang disebut dengan samahah (sikap toleransi)

Imam Bukhori membuat judul dalam kitab shohihnya bab assuhulah wassamahah fisy syiro’ walbai’ (sikap mempermudah dan toleransi dalam transaksi jual beli) meriwayatkan sebuah hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

Dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya [HR Bukhori, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Alhafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani mengatakan hadits ini menganjurkan akhlaq agung dan meninggalkan sikap pelit dan kaku yang yang menyulitkan manusia di saat menuntut hak dan meminta pemakluman dari mereka.

Salah satu dari bentuk sikap toleransi antara pedagang dan pembeli adalah iqolah. Seorang pembeli terkadang ada penyesalan terhadap barang yang sudah ia beli dan ingin mengembalikannya ke toko lalu sang pedagang menerima barang dan menyerahkan uang utuh kepada orang tersebut. Atau seorang pedagang yang menyesal terhadap barang yang sudah ia jual. Ia ingin mengambil kembali barangnya, akhirnya sang pembeli rela dan menyerahkan apa yang sudah ia beli. Perbuatan ini sangat mulia sehingga rosululloh shollalohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً بَيْعَتَهُ أَقَالَهُ اَللَّهُ عَثْرَتَهُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya [HR Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Apa jadinya bila pedagang lebih suka memikirkan keuntungan diri sendiri dengan menaikkan harga tanpa melihat kondisi para pembeli, sementara konsumen terlalu banyak menuntut, dari harga murah, minta diskon dan bertanya tentang kemungkinan hadiah yang didapat dari pedagang.

Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/366
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/170

Hubungan Timbal Balik (17)

Peminjam Dan Pemberi Pinjaman

Dalam hidup, pinjam meminjam adalah wajar. Terkadang penghasilan tidak mencukupi sehingga membutuhkan bantuan dari orang lain. Di pihak lain orang yang diberi kelebihan oleh Alloh tentu merupakan peluang ibadah bagi dirinya dengan cara menolong saudaranya. Dari sinilah utang piutang terjadi.

Kepada para peminjam, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ اَلنَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اَللَّهُ عَنْهُ, وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا, أَتْلَفَهُ اَللَّهُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengambil harta orang (pinjam) dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya. [HR Bukhari]

Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa para peminjam hendaknya meniatkan diri untuk sungguh-sungguh memprioritaskan rezekinya untuk pembayaran hutang sehingga Allohpun akan memudahkan dirinya untuk menyelesaikan pinjamannya.
Syaikih Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta manusia lewat alqordl (utang pitang), syirkah (usaha bersama), ijaroh (penyewaan), ‘ariyah (pinjaman) dan lainnya dan ia menancapkan niat untuk segera mengembalikannya maka Alloh akan permudah penyelesaiannya baik di dunia dan akhirat. Adapun secara dunia yaitu, mempermudah urusannya dan menambah keuntungan rezeki sehingga mudah baginya untuk segera melunasi hutangnya. Adapun secara akhirat, bila akhirnya ia meninggal sementara ia belum melunasi hutangnya maka Alloh akan menggerakkan hati sang peminjam untuk memaafkan tunggakannya.
Memprioritaskan hutang atas kebutuhan lain adalah prinsip hidup rosululloh shollallohu alaihi wasallam yang ditekankan kepada para sahabat :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي أُحُدًا ذَهَبًا أَمُوتُ يَوْمَ أَمُوتُ وَعِنْدِي مِنْهُ دِينَارٌ أَوْ نِصْفُ دِينَارٍ إِلَّا أَنْ أَرْصُدَهُ لِغَرِيمٍ

Dari Abu Dzar dari Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda : Bukan suatu yang menggembirakan bagiku andai aku memiliki emas sebenar gunung uhud, lalu pada hari kematianku aku memiliki dari emas tersebut uang satu dinar atau setengahnya, kecuali sesuatu yang aku gunakan untuk membayar hutang [HR Ahmad]

Di sisi lain, para pemberi pinjaman mendapat wejangan dari Alloh :

وَإنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلَى مَيْسَرَةٍ وَ أنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ إنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (membebaskan utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [albaqoroh : 280]

Ayat ini menerangkan dua sikap yang diambil oleh peminjam yaitu : pemberian tangguh hingga si peminjam memiliki kemampuan melunasi hutangnya, atau menyedekahkannya dengan cara membebaskan sebagaian atau keseluruhan pinjaman.
Manakala cara ini yang diambil maka si pemilik uang akan mendapat manfaat dunia dan akhirat sebagaimana yang disabdakan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Dari Abu Hurairah dia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda : Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat [HR Muslim]

عَنْ أبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada manusia sehingga jika ia melihat mereka dalam kesulitan dia berkata, kepada para pembantunya : Berilah dia tempo hingga mendapatkan kemudahan semoga Allah memudahkan urusan kita. Maka kemudian Allah memudahkan urusan pedagang tersebut [HR Bukhori]

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ

Dari Hudzaifah dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Beberapa Malaikat bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, Apakah kamu pernah berbuat baik ? Dia menjawab, Tidak. Mereka berkata, Cobalah kamu ingat-ingat ! dia menjawab, 'Memang dulunya saya pernah memberikan piutang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayanku agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan. Beliau melanjutkan : Lantas Allah Azza wa jalla berfirman : Berilah kelapangan kepadanya [HR Muslim]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ

Dari Abu Hurairah ia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menggugurkan (membebaskan) nya, niscaya Allah akan memberi naungan kepadanya pada hari di bawah naungan 'ArsyNya, pada hari tidak ada naungan kecuali naunganNya [HR Tirmidzi]

Maroji’ :
Taisir Kalim Arrohman Fitafsiri Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrohman Nashir Asa’di 1/156
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/246

Hubungan Timbal Balik (16)

Bos Dan Karyawan

Demo karyawan pabrik sering terjadi. Ini bukti ada ketidakberesan hubungan antara karyawan dengan pemiliki perusahaan. Bisa saja yang bermasalahan sang pimpinan atau karyawan yang kurang amanah dalam pekerjaannya.

Bila keduanya mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing tentu peristiwa seperti tidak akan terjadi. Kepada para pengusaha yang mempekerjakan karyawan, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat :

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ تعالى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ : رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ, وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا , فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا , فَاسْتَوْفَى مِنْهُ, وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ


Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda Allah 'Azza wa Jalla berfirman : Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah : Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya [HR Muslim]

Sementara kepada para pekerja, Alloh mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugas mereka harus memiliki dua hal : kekuatan fisik sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik dan sikap amanah. Hal ini Alloh firmankan dalam alquran :

إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأَمِيْنُ

Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya [alqoshosh : 26]

Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : inilah dua syarat yang harus terpenuhi di saat seseorang mengangkat orang lain menjadi karyawannya.
Setelah karyawan menunaikan tugasnya dengan baik maka pemiliki perusahaan harus mengetahui kewajibannya yang harus ditunaikan bagi karyawannya :

1. Memberikan gaji sesuai waktu yang ditentukan

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَعْطُوا اَلْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya. [HR Ibnu Majah]

2. Memberikan tambahan upah

Selain gaji pokok, seperti tunjangan uang makan, transport, kesehatan dan lainnya. Hal ini berdasar hadits :

فَإِنَّ خِيَارَ اَلنَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

Sebaik-baik manusia adalah memberikan pembayaran sebaik-baiknya (memberikan kelebihan) [HR Muslim]
3. Tidak memberi porsi tugas yang melebihi kemampuan karyawannya

خَوْلُكُمْ إخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمُ الله تَحْتَ أيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أخُوْهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلِيَلْبَسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلاَ تُكَلِّفُوْهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوْهُ مَايَغْلِبُهُمْ فَأَعِيْنُوْهُمْ

Pembantu kalian adalah saudara kalian juga yang Alloh menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Barangsiapa saudaranya berada di bawah kekuasaannya maka berikan pakaian kepadanya sebagaimana yang ia kenakan, berikan makanan sebagaimana yang ia makan dan jangan berikan beban yang mereka tidak mampu memikulnya. Bila pekerjaan yang kalian berikan tidak mampu mereka pikul maka bantulah mereka

Inilah hubungan timbal balik antara atasan dan bawahan yang mana bila terwujud akan terwujud pula stabilitas kerja.

Maroji’ :

Taisir Kalim Arrohman Fi Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 2/984

Hubungan Timbal Balik (15)

Orang Tua Dengan Anaknya

Anak membutuhkan orang tua, sebagaimana orang tuapun sangat membutuhkan anak. Dari ibu, anak di kandung dan disusui dan dari sang ayah, dirinya mendapat pemeliharaan. Sebaliknya anak merupakan buah hati dan hiburan bagi pasangan suami istri karena pernikahan tanpa keturunan ibarat pohon tak berbunga. Dari sang anak orang tua akan menuai keuntungan akhirat. Dirinya yang mendidik putera-puterinya sehingga menjadi generasi sholih maka akan terus mendapat pahala dari kesalehan yang mereka lakukan :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya pahala dari orang yang mengerjakannya [HR Muslim]

Di saat kematian tentu tidak ada yang lebih ikhlas dalam mendoakan dirinya selain anak keturunan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا مَاتَ اَلْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالَحٍ يَدْعُو لَهُ ) رَوَاهُ مُسْلِم
ٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila ada orang meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal, yaitu : Sedekah jariyah (yang mengalir), atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan untuknya [HR Muslim]

Hubungan Timbal Balik (14)

Yang Tua Dan Muda

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيرِنَا

Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata ; bersabda : Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mengasihi anak-anak kecil dan tidak pula menghormati para orang tua kami [HR Abu Daud dan Tirmidzi]

Sudah selayaknya, yang tua melihat yang lebih muda dengan sikap kasih dan sayang. Sebaliknya, bagi yang muda memberikan penghormatan dan pengagungan kepada orang yang usianya lebih tua.

Demi penghormatan kepada yang lebih tua, maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam meminta kepada Muhaishoh yang lebih muda untuk memberi kesempatan terlebih untuk Abdurrohman bin Sahl yang usianya lebih tua untuk menerangkan kepada beliau perihal terbunuhnya Abdulloh bin Sahl.

Aturan mengedarkan makanan dalam perjamuan adalah ke sebelah kanan. Di saat nabi shollallohu alaihi wasallam melihat di samping kanan beliau adalah anak kecil bernama Abdulloh bin Abbas, sementara di samping kiri adalah orang-orang sepuh maka nabi shollallohu alaihi wasallam meminta perkenan kepada Abdulloh bin Abbas agar minuman diedarkan ke sebelah kiri beliau terlebih dahulu.

Pada suatu kesempatan, nabi shollallohu alaihi wasallam mengucapkan salam kepada si kecil Anas bin Malik. Itu beliau lakukan untuk menunjukkan kasih sayang, meskipun menurut aturan yang muda memulai salam kepada yang tua.

Kepada Aqro’ bin Habis yang belum pernah menciumi anak-anaknya, nabi shollallhu alaihi wasallam mengingatkan :

إنَّهُ مَنْ لَمْ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ

Sesungguhnya yang tidak menyayangi maka tidak akan disayangi [HR Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi]

Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/280
Aunul Ma’bud, Abu Thoib Syamsuddin Alhaq Al ‘Adzim Abadi 8/281

Hubungan Timbal Balik (13)

Pasangan Yang Bercerai

Ketika pasangan suami istri bercerai, yang nampak adalah perasaan benci antara keduanya. Dan itu menyeret pada anggota keluarga dari kedua belah pihak. Para artis sering mengadakan jumpa pers untuk meluapkan kekecewaan kepada mantan pasangannya. Ia tidak menyadari bahwa apa yang ia lakukan disaksikan oleh para pemirsa. Bisa saja masyarakat akan menjadi tidak simpati meski yang bersangkutan berharap empati dari apa yang ia lakukan.

Alangkah baiknya bila ia kembali kepada tuntunan Alloh, yang mengajarkan kepada pasangan cerai untuk menahan diri dari meluapkan kemarahan, lalu mencoba untuk saling memaafkan dan mengenang kembali kebaikan masing-masing.

Ketika seorang laki-laki ditanya oleh temannya perihal perceraiannya, tentu ia akan menjawab “ Alloh sudah mentakdirkan “ ketika ditanya tentang mantan istrinya, ia akan menjawab “ Alloh telah menetapkan ia sebagai pendamping hidupku selama sekian tahun. Darinya aku pernah merasakan lezatnya masakan, nikmatnya pelayanan di atas tempat tidur dan darinya juga aku beroleh anak-anak yang akan melanjutkan perjuanganku “ Sama sekali ia tidak terpancing untuk menyebutkan kejelekan dari mantan istrinya.

Sebaliknya, mantan istri bila ditanya oleh teman-temannya perihal perceraiannya, ia akan mengatakan “ Itu semua sudah kehendak Alloh dan tidak ada ketetapanNya kecuali sudah diukur sesuai dengan keadilanNya “ Saat ditanya tentang mantan suami, ia dengan tenang mengatakan “ Dia lelaki yang menikahiku pertama kali. Darinya aku mendapatkan banyak kebaikan dan tidak ada kebaikan kecuali Alloh akan memberinya pahala “ Ia tidak tersulut sama sekali untuk menyebutkan keburukan-keburukan mantan suaminya. Demikianlah yang diinginkan oleh Alloh :

وَأنْ تَعْفُوْا أقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إنَّ الله بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Dan pema'afan lebih dekat kepada takwa dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan [albaqoroh : 237]

Syaikh Abu Bakar Aljazairi berkata : ayat ini mengajak untuk menjaga cinta dan berbuat kebaikan di antara dua keluarga baik dari pihak istri yang dicerai atau pihak suami yang telah menetapkan perceraian sehingga perceraian tidak menyebabkan timbulnya permusuhan dan kebencian.

Maroji’ :
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Aljazairi hal 127

Hubungan Timbal Balik (12)

Suami Istri

Keluarga sakinah mawaddah warohmah adalah dambaan setiap orang. Itu hanya bisa terwujud manakala sang suami begitu cinta dan menyayangi istri, sementara istri hormat dan setia pada suaminya.
Sebagai suami, ia bekerja keras mencari nafkah. Kebutuhan lahiriah istri berupa pakaian dan makan dicukupi. Kebutuhan biologis dipenuhi dengan baik. Kelembutan tutur kata dan perhatian dicurahkan kepada istri. Tentu sikap ini akan mengundang respon positif dari istri. Ia akan jaga kehormatan, dilayaninya sang suami sepenuh hati.
Demikianlah bila keduanya menjaga kewajibannya dengan baik maka akan mendapatkan hak tanpa harus meminta. Akan tetapi tentu masih diperlukan penyempurna, yaitu keduanya harus memaklumi bila ada kekurangan yang ia dapatkan dari pasangannya karena bagaimanapun manusia tidak ada yang sempurna.

Di saat istri melihat satu dari kelakuan suami tidak menyenangkan, alangkah baiknya bila ia segera mengingat kebaikan-kebaikanya. Ia akan menyadari bahwa kebaikannya lebih banyak dari keburukannya.

Di saat suami melihat istri terkadang cerewet, mudah marah dan lainnya, suami segera mengingat lezatnya masakannya, pelayanannya di atas tempat tidur, kemampuannya dalam mendidik anak, amanatnya dalam menjaga harta suami, ketekunannya dalam ibadah dan lainnya. Cukuplah kebaikan-kebaikan itu sebagai penutup keburukan mulutnya.

Dari sinilah rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi wejangan kepada para pasangan keluarga :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

Dari Abu Hurairah dia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah seorang Mukmin membenci wanita Mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain [HR Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم….. وَأُرِيتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَالْيَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ قَالُوا بِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُفْرِهِنَّ قِيلَ يَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Dari 'Abdullah bin 'Abbas ia berkata, bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : …… Kemudian aku melihat neraka, dan aku belum pernah melihat suatu pemandangan yang lebih mengerikan dibanding hari ini, dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. Para sahabat bertanya lagi, Mengapa begitu wahai Rasulullah ? Beliau menjawab : Karena mereka sering kufur (mengingkari). Ditanyakan kepada beliau, Apakah mereka mengingkari Allah ? Beliau menjawab : Mereka mengingkari pemberian suami, mengingkari kebaikan. Seandainya kamu (para suami) berbuat baik terhadap salah seorang dari mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata, Aku belum pernah melihat kebaikan darimu sedikitpun [HR Bukhori Muslim]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : manusia harus menegakkan keadilan dimana adil adalah bersikap tawazun (seimbang) dalam menilai kebaikan dan keburukan. Ia harus dapat menilai mana yang lebih banyak terjadi nampak maka itulah yang seharusnya memberikan pengaruh …… maka bila engkau mendapatkan keburukan dari istri, janganlah melihat keburukannya hari ini akan tetapi lihatlah kebaikan di masa lalu dan yang akan datang.
Syaikh Mushthofa Albugho berkata : hadits di atas mengajak kita untuk menjadikan akal sebagai hukum untuk menentukan sikap ketika mendapati sesuatu yang tidak disukai dari pasangannya dan tidak boleh menjadikan reaksi sekejap sebagai hakim.

Maroji’ :

Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/659
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/234